Selamat datang di Berita Lampung Online

Hasil Putusan Sengketa Pilkada Pesawaran Ditolak MK

Thursday, August 12, 20100 komentar

Hasil Putusan Sengketa Pilkada Pesawaran Ditolak MK : Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh gugatan atas hasil Pemilukada Pesawaran, Lampung. Pertimbangan yang dijadikan MK untuk menolak, karena para pemohon yaitu pasangan Pattimura-Johan Sulaiman dan M Nasir-Arofah, tak dapat membuktikan dalil-dalilnya.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon I dan pemohon II untuk seluruhnya,” kata Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki yang memimpin jalannya sidang di gedung MK, Kamis (12/8).

Menurut MK, para pemohon tak dapat membuktikan dalil-dalilnya secara meyakinkan. Misalnya soal perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada yang semula direncanakan tanggal 29 Maret 2009 menjadi tangal 30 Juli 2010 yang diangap memengaruhi perolehan suara pasangan yang menggugat. MK berpendapat, para pemohon tak dapat membuktikan pengaruhnya terhadap perolehan suara para pemohon. “Lagipula proses biaya sepenuhnya merupakan tangungjawab pasangan calon,” kata Hakim Hamdan Zoelva.

Dalil lainnya seperti pembukaan pendaftaran calon kembali oleh pihak KPU Pesawaran, yang dinilai MK justru menguntungkan pemohon. Sebab, pembukaan masa pendaftaran calon lagi itu sama saja memberi kesempatan kepada parpol untuk mendukung pasangan pemohon.

Sedangkan soal dugaan tindak kriminal yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon peserta Pilkada Pesawaran, MK menemukan bahwa ada peserta Pilkada yang terkena ancaman empat bulan penjara. Namun, MK menilai bahwa hal tersebut tidak terbukti secara hukum dan harus ditolak mengingat Pilkada mensyaratkan ancaman hukuman di atas 5 tahun dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Pelanggaran tidak secara massif terstruktur dan sistematis,” kata Hakim Ahmad Fadhil Sumadi.

Pada persidangan itu tampak pula Pattimura dan M Nasir bersama para kuasa hukumnya. Tercatat, gugatan sengketa Pilkada Pesawaran dimohonkan oleh pasangan Pattimura-Johan Sulaiman dan M Nasir-Arofah.

Atas keluarnya Amar Putusan MK tersebut, maka praktis langkah pasangan terpilih Ariesandi Dharma Putera-Musiran untuk menuju kursi Bupati-Wakil Bupati Pesawaran semakin mulus. Diketahui, hingga sejauh ini MK telah memutus lima gugatan sengketa pilkada dari Provinsi Lampung. Dari kelima gugatan tersebut, tak ada satupun gugatan yang dikabulkan MK
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger