Selamat datang di Berita Lampung Online

Penggunaan laptop dipertanyakan disidang sengketa pilkada soppeng

Monday, August 2, 20100 komentar

Penggunaan laptop dipertanyakan disidang sengketa pilkada soppeng : Mahkamah Konstitusi mempertanyakan penggunaan laptop dalam rekapitulasi suara di Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Sebab, seharusnya penghitungan suara dituliskan dalam formulir secara manual. "Form itu harus cetakan, manual, tidak boleh tidak pakai cetak. Bagaimana bisa berkreasi memakai laptop?" tanya Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Soppeng di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/8).

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Muhammadi beralasan, pihaknya memakai laptop supaya bisa menayangkan angka perolehan ke layar besar saat penghitungan. "Asumsinya, kami bisa menayangkan di depan, agar bisa terlihat dengan jelas nilai-nilai yang ada," ujarya. "Saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, sama sekali tidak ada koreksi."

Mahkamah juga mempertayaka formulir pemilihan presiden dalam hasil penghitungan suara di Lilirilau. "Ini tulisannya kok formulir pemilihan presiden?" ujar Mahfud sembari membaca bukti yang diajukan oleh Amirullah Tahir, kuasa hukum pemohon. Ditanya begitu Mappinawang, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Soppeng, hanya diam.

Amirullah seusai sidang, menduga ada rekayasa dengan ditemukannya formulir pemilihan presiden itu. "Diduga formulir pilkada aslinya diganti dengan angka-angka yang menguntungkan mereka (pemenang pemilihan)," ujarnya.

Sebelumnya, pemilihan kepala daerah Kabupaten Soppeng dimenangkan oleh pasangan Andi Soetomo-Aris Muhammadia dengan suara sebanyak 53.589 atau 39,54%. Rivalnya, Andi Kaswadi Razak-Andi Rizal Mappatunru berada diurutan kedua dengan perolehan sebanyak 42.816 suara. Andi Kaswadi-Andi Rizal lantas menggugat ke Mahkamah Konstitusi karena mensinyalir Andi Soetomo-Aris Muhammadia curang.

Dengan berakhirnya sidang keempat sengketa Soppeng di Mahkamah, pihak pemohon, termohon (KPU Soppeng), dan terkait (Andi Soetomo-Aris Muhammadia) harus menyerahkan kesimpulannya besok (3/8) sore pukul 16.00 WIB ke Mahkamah
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger