Sidang Gugatan Hasil Sengketa Pilkada Selayar-Soppeng : Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Soppeng dan Selayar di gedung MK, Jakarta, Kamis (29/7/2010).
Kepastian jadwal sidang gugatan dua daerah tersebut dilansir melalui situs resmi MK, Rabu (28/7/2010). Sidang perselisihan hasil pilkada Soppeng yang diajukan pasangan A Kaswadi Razak- Andi Rizal Mappatunru melalui kuasa hukumnya Amirullah Tahir diagendakan berlangsung pukul 15.00 wita.
Sidang ketiga dengan nomor perkara 89/PHPU.D-VIII/2010 ini mengagendakan pembuktian yang merupakan sidang terakhir sebelum MK menjatuhkan putusan. Sedangkan sidang sengketa pilkada Selayar berlangsung usai sidang panel Soppeng pukul 17.30 wita. Gugatan diajukan pasangan yang diusung partai PDIP dan PBR Syamsu Alam Ibrahim-Ince Langke melalui kuasa hukum LM Bariun. Sidang kedua ini menjadwalkan pemeriksaan perbaikan perkara, jawaban termohon, dan pembuktian.
Kuasa Hukum KPU Soppeng dan Selayar Mappinawang membenarkan agenda sidang tersebut. Berbeda dari keputusan sela lima sidang perkara sengketa pilkada sebelumnya, sidang pilkada Soppeng dan Selayar sudah memasuki agenda pengujian materi pokok perkara yang diajukan pemohon.
"Besok sudah sidang terakhir dan tinggal menunggu putusan akhir. Berbeda dari lima daerah lainnya, untuk Soppeng dan Selayar sudah masuk sidang materi pokok perkara. Putusan akhirnya apakah terbukti atau tidaknya dalil yang diajukan pemohon," kata mantan Ketua KPU Sulsel ini
Home
pilkada sulsel
Sidang Gugatan Hasil Sengketa Pilkada Selayar-Soppeng
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam