Berita Lampung Materi Gugatan Pilkada Kabupaten Pesawaran Tidak Jelas : Hakim konstitusi MK yang diketuai Ahmad Sodik juga menunda sidang gugatan Pilkada Pesawaran. Majelis meminta pemohon memperbaiki materi gugatan. Majelis hakim menganggap materi para pemohon bias.
Adapun materi gugatan yang diajukan pasangan Pattimura-Johan Sulaiman dan M Nasir-Arofah itu menyangkut tahapan penyelenggaraan pilkada pesawaran yang dianggap selalu berubah-ubah. Selain itu, dalam materi gugatannyapenggugat juga mempersoalkan praktik money politic yang dilakukan salah satu pasangan calon.
Majelis hakim menganggap ada kerancuan dalam substansi gugatan yang diajukan pemohon. Misalnya dalam materi gugatan pemohon menyebut adanya konspirasi penyelenggaraan pilkada yang dilakukan secara terstruktur.
Tapi tidak disebutkan secara spesifik apa dan bagaimana kategori terstruktur. Disamping itu, majelis hakim juga mempersoalkan materi yang menyangkut masif. Pemohon dalam materi gugatannya juga tidak menjelaskan secara spesifik seperti apa masif.
Sidang kembali akan dilanjutkan Jumat (30/7) mendatang dengan agenda pembacaan materi gugatan pemohon.
Tim kuasa hukum KPU Ahmad Handoyo menjelaskan, jika dilihat poin-poin materi gugatan yang diajukan pemohon, di antaranya adanya suara sah dan tidak sah, praktik money politic dalam penyelenggaraan pilkada. "Dari poin-poin itu, kami menganggap apa yang telah dijalankan oleh KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undanga," kata Ahmad melalui telepon.
Home
pilkada pesawaran
Materi Gugatan Pilkada Kabupaten Pesawaran Tidak Jelas
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam