Hasil Gugatan Pilkada Lampung Selatan Indikasi pelanggaran Massif, Terstruktur dan Sistematis : Kesimpulan hasil persidangan gugatan Pilkada Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar, Rabu (28/7). Melalui kuasa hukum masing- masing tiga pemohon (penggugat) menyimpulkan dalil indikasi pelanggaran massif, terstruktur dan sistematis.
Hal ini dipertegas melalui keterangan saksi dan diperkuat bukti yang dihadirkan di persidangan sebelumnya. Tiga pasangan calon yang mengajukan keberatan yakni Andi Warisno-A Ben Bella, Fadhil Hakim-Andi Azis, dan Wendy Melfa-Antoni Imam.
Di hubungi melalui telepon Kuasa Hukum Wendy Melfa-Antoni Imam, yakni Dedi Mawardi mengaku telah menyerahkan kesimpulan akhir pukul 16.00 Wib. Selain kesimpulan, juga menyerahkan bukti tambahan yakni video pembagian sembako di 17 kecamatan.
Indikasi keterlibatan pejabat Pemprov Lampung untuk pemenangan nomor urut 1 juga ikut menjadi bahan kesimpulan. Dua kuasa hukum pasangan calon lain juga menyerahkan kesimpulan.
Susi Tur Andayani kuasa hukum pasangan Rycko Menoza-Eki menjelaskan, sebagai pihak terkait ia yakin seluruh gugatan yang diajukan pemohon tidak benar dan tidak terbukti sama sekali.
"Berdasarkan keterangan saksi secara umum yang kami simak, baik dari penggugat terkait maupun KPU, seluruhnya terkesan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran pada Pilkada Lamsel 30 Juni lalu," katanya.
Dia mencontohkan kunjungan gubernur ke Lamsel tidak terbukti sebagai upaya memenangkan pasangan Rycko-Eki. Sebab, berdasarkan keterangan saksi dan bukti kunjungan gubernur di laksanakan dalam kegiatan dinas dan pengawasan penyelenggaraan pilkada.
"Kami meminta MK harus menolak keberatan yang diajukan seluruh pemohon dan menyatakan sah penyelenggaraan Pilkada Lamsel serta mengikat penetapan calon terpilih yang telah di tetapkan KPU pada 5 Juli lalu," katanya.
Ketua KPU Lamsel M. Abdul Hafid menegaskan, kesimpulan yang diberikan meminta MK menolak gugatan yang disampaikan pemohon. Selanjutnya, menetapkan Rycko Menoza-Eki Setyanto sebagai calon terpilih. Hafid mengaku apapun keputusan MK, pihaknya akan mematuhi dan menjalankan. Sebab keputusan MK bersifat final dan mengikat terkait penyelenggaraan Pilkada.
Home
pilkada lampung selatan
Hasil Gugatan Pilkada Lampung Selatan Indikasi Pelanggaran Massif, Terstruktur dan Sistematis
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam