Berita Lampung Penyebab Pembakaran Pos Polisi Terminal Menggala : Pos Polisi Lalu Lintas di depan Terminal Menggala, Kabupaten Tulangbawang dibakar orang tak dikenal, Rabu (27/7) malam. Saat pos polisi tersebut terbakar tidak ada saksi atau pelaku yang memicu api di sekitar lokasi.
Api berhasil dipadamkan setelah mobil pemadam kebakaran dari Pemkab Tulangbawang tiba dilokasi. Hingga pukul 23.00 WIB, sejumlah perwira Polres Tulangbawang terlihat di TKP (tempat kejadian perkara).
Di antaranya, Kapolres AKBP Benny Ali dan Wakapolres Kompol Teguh Widodo. Kemudian yang siaga hingga semalam adalah Kabag Ops Kompol Dedi Dermawan, Kasatlantas AKP Abdul Waras, Kasatintel AKP Benny Junaidi, Kasat Samapta AKP Naafi Arman, dan 100 personel polisi.
Kendaraan water canon, mobil anti huru hara, satu truk pasukan brimob, dan mobil pemadam kebakaran pun disiagakan di sana. Kapolres Benny Ali ketika diwawancara wartawan enggan memberikan komentar. Kapolres hanya mengacungkan tangan.
Diduga peristiwa ini merupakan buntut kekecewaan warga atas tewasnya Arifin Tami (21), warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala. Sebelumnya, Arifin ditangkap polisi Rabu pukul 03.00 Wib di kediamannya dalam keadaan sehat.
"Saat diambil dari rumah dalam keadaan sehat," ungkap Eka Mahlisa (24), kakak perempuan almarhum. Dia menceritakan, saat penangkapan rumahnya dikelilingi polisi pakaian preman dan ruang tamu rumah penuh polisi.
Kemudian, keluarga mendapat kabar Arifin mengalami luka tembak dan dirawat di RSUD sekitar pukul 04.30 WIB. Dan pukul 13.30 WIB Arifin diantarkan ke rumah sudah tidak bernyawa.
Alamsyah, ayah Arifin merasa janggal terhadap penangkapan terhadap anak keduanya itu. Sebab, surat perintah penangkapan baru diterimanya sekitar pukul 12.00 WIB. Itu pun tidak diberikan langsung ke rumahnya, melainkan dititipkan lewat tetangga.
Pihak keluarga mengharapkan agar pihak terkait bisa menjelaskan proses hukum yang sebenarnya. Kemudian, jenazah Arifin ke RSUD Abdoel Moeloek Bandar Lampung untuk diotopsi sebagaimana permintaan keluarga.
Sementara Kapolres mengemukakan, Arifin telah lama masuk DPO (daftar pencarian orang). Dia diduga tersangkut kasus pencurian dengan kekerasan. Terkait surat pemberitahuan penangkapan yang diberikan setelah penangkapan Kapolres juga membenarkan. "Iya memang begitu satu kali 24 jam," katanya
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam