Selamat datang di Berita Lampung Online

Hasil Pilkada Lampung diumumkan 8 Juni

Wednesday, June 30, 20100 komentar

Berita Lampung Hasil Pilkada Lampung diumumkan 8 Juni ; Hasil resmi Pilkada di enam kabupaten/kota sudah bisa diketahui pada 8 Juli mendatang. Bila ada gugatan dari calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kalah, maka jadwalnya mundur hingga 25 Juli. Ketua KPU Lampung Edwin Hanibal saat ditemui di kantornya, Selasa (29/6) siang, mengutarakan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah bisa menyampaikan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon di tingkat kecamatan kepada KPU pada 3 Juli.

"Pada 30 Juni, penghitungan suara selesai di tingkat TPS (tempat pemungutan suara), lalu disampaikan kepada PPK melalui PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat kelurahan," jelas Edwin. "Pada 1 atau 2 Juli sudah sampai di PPK, lalu PPK merekapitulasi. Paling lama 3 Juli rekapitulasi di tingkat PPK selesai, lalu diteruskan kepada KPU pada 3 atau 4 Juli," sambungnya.

Edwin meneruskan, KPU kabupaten/kota selanjutnya merekapitulasi perolehan suara akhir berdasarkan laporan dari PPK-PPK. "Rekapitulasi di KPU selesai sehari, yaitu pada 4 Juli," katanya.
Setelah rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten/kota selesai, KPU harus memberi waktu tiga hari bagi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kalah untuk menyampaikan gugatan.

"Kalau sampai tiga hari itu tidak ada gugatan masuk, maka hasil pilkada sudah bisa ditetapkan. Artinya, kalau sampai 8 Juli pasangan calon yang kalah tidak mengajukan gugatan, maka hasil pilkada sudah bisa diresmikan," terang Edwin.

Penetapan hasil pilkada bisa mundur dari 8 Juli hingga 25 Juli apabila ternyata ada pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengajukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Proses registrasi masuknya gugatan ke MK masanya tiga hari, lalu ditambah proses sidang 14 hari kerja, totalnya 17 hari. Berarti kalau ada gugatan masuk, maka penetapan pemenang harus menunggu sidang selesai selama 17 hari itu," ujar Edwin.

Hasil sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) di MK untuk pilkada enam kabupaten/kota, menurut Edwin, merupakan keputusan final. "Apa pun hasil sidang gugatan pilkada di MK, maka KPU harus menetapkannya sebagai hasil pemenang pilkada," katanya.

Baca Hasil Quik count Pilkada Kota Bandar Lampung, hasil Quik count Pilkada Lampung Selatan, Quik Count Pilkada Lampung Timur,hasil Quik count Pilkada Way Kanan
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger