Berita Lampung hari ini - isi PP Nomor 103 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen SDM KPK : Kisruh pegawai negeri baik PNS maupun anggota TNI/Polri yang
diperbantukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera
berakhir. Terlebih, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah
mencantumkan tanda tangannya ke aturan baru yang mengatur masa penugasan
penyidik bantuan.
SBY telah menandatangani Peraturan Pemerintah
Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.
Pada 10 Desember lalu, atau sehari sebelum keberangkatannya menuju Jawa
Timur dan Bali selama tiga hari.
Seperti dilansir Setkab.go.id,
Jumat (14/12), PP ini mengubah ketentuan mengenai pegawai KPK yang
dituangkan pada Pasal 5, dan penambahan Pasal 5A; ketentuan menyangkut
sistem manajemen SDM KPK melalui perubahan Pasal 15, dan ketentuan
tentang Tim Penasihat KPK melalui perubahan Pasal 24.
Pada Pasal 5
disebutkan, pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK adalah pegawai
negeri yang memenuhi syarat untuk dipekerjakan sebagai pegawai KPK.
Meski demikian, pegawai negeri dimaksud tidak kehilangan statusnya
sebagai Pegawai Negeri.
Masa penugasan pegawai negeri yang
diperbantukan kepada KPK dilaksanakan selama empat tahun dan dapat
diperpanjang dua kali atau paling lama enam tahun. Dalam PP No. 63 tahun
2005 hanya menyebutkan masa perpanjangan hanya dapat dilakukan sebanyak
satu kali.
Dalam pasal 5 ayat (5) PP tersebut menyebutkan,
perpanjangan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dua tahap, tahap
pertama paling lama 4 (empat) tahun, dan tahap kedua paling lama 2 (dua)
tahun, setelah pimpinan KPK berkoordinasi dengan pimpinan instansi
asal.
Meski demikian, pimpinan instansi awal diwajibkan untuk
berkoordinasi dengan pimpinan KPK paling lama enam bulan sebelum masa
penugasan atau masa perpanjangan habis. KPK juga dapat mengembalikan
pegawai negeri yang dipekerjakan sebelum masa penugasan empat tahun
berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan KPK dan
pimpinan instansi asal.
PP ini juga meminta Pimpinan KPK untuk
mengembalikan pegawai negeri yang telah berakhir masa penugasan dan
perpanjangan kepada pimpinan instansi asa. Namun, sesuai Pasal 5 Ayat
(9), jika akan beralih status menjadi pegawai KPK, langkah itu harus
mendapatkan izin dari pimpinan instansi asal.
Melalui PP baru
ini, instansi awal berpeluang untuk menarik kembali pegawainya yang
sudah ditugaskan setelah empat tahun sebagai pegawai KPK. Namun,
penarikan baru dapat dilakukan dengan syarat untuk pembinaan karir dan
semua tugas dan tanggung jawab pekerjaannya telah diselesaikan.
Selain
mengatur mengenai masa tugas, perpanjangan, pengalihan status pegawai
dan penarikan oleh instansi awal, PP ini turut mengatur gaji, tunjangan
dan insentif yang diterima. Gaji ditetapkan berdasarkan kompetensi dan
kinerja sesuai kontribusi pegawai pada KPK.
Dalam pasal 15 ayat
(2) menjelaskan, gaji pegawai negeri yang dipekerjakan pada KPK
diperhitungkan dengan mengurangi besarnya gaji dari instansi asal.
Pegawai negeri yang ditugaskan juga mendapatkan tunjangan yang meliputi
tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua.
Sementara insentif meliputi insentif bulanan dan insentif tahunan.
Ketentuan
mengenai gaji, tunjangan dan insentif itu juga berlaku bagi tim
penasihat KPK. Dengan demikian Tim Penasihat KPK selain mendapatkan
gaji, juga mendapatkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta
tunjangan hari tua, dan insentif yang meliputi insentif bulanan dan
insentif tahunan.
Untuk mendapatkan Berita update hari ini kunjungi Berita Lampung
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam