Selamat datang di Berita Lampung Online

Aneh Nebang Bambu Dipenjara Hukum di indonesia Kacau Balau

Thursday, November 29, 20120 komentar

Berita Lampung hari ini - Aneh Nebang Bambu Dipenjara Hukum di indonesia Kaca Balau :  Kasus penebangan bambu yang menyeret dua pemuda, Budi dan Munir, di Magelang Jawa Tengah ke jeruri besi dinilai tidak wajar oleh masyarakat. Masyarakat, terutama para tetangga tersangka di Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, meminta agar kedua tersangka dibebaskan dari jeratan hukum.

Pasalnya, apa yang dilakukan Budi dan Munir sama sekali tidak merugikan malah justru membantu. "Aneh. Mengapa masalah sepele kok bisa sampai pengadilan. Budi hanya berniat menolong," kata Kasdi (50), tokoh warga Tampingan, Sabtu (24/11/2012). sementara perlu kita ketahui bahwa bos narkoba Hillary K Chimize di Bebaskan dari Kuhuman Mati Baca Disini

Ernestin, salah satu warga Tampingan juga menilai hukum di negara ini kacau balau. Selain hukum negara, di Indonesia juga mempunyai hukum adat. Di masyarakat desa berlaku ketentuan non tertulis bahwa pohon yang melintang di jalan atau mengenai rumah penduduk bisa saja dipotong demi kepentingan bersama.

"Jika menebang pohon tumbang bisa dibawa ke ranah hukum maka akan membuat kondisi masyarakat kacau. Banyak masalah bisa diajukan ke pengadilan. Bisa-bisa para penegak hukum akan kerepotan sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Kota Mungkid, Magelang, Trimargono, secara obyektif kasus ini memang bisa dibawa ke pengadilan. Karena meski nilai kerugian hanya Rp 4.000 namun pohon bambu yang tumbang tetap mempunyai nilai ekonomi.

Kasus ini sendiri sudah terjadi pada Sabtu 7 April atau sudah delapan bulan lalu. Hal ini membuat banyak pihak menilai ada permainan hukum dan makelar kasus (markus) yang membuat pemotongan bambu tumbang menimpa jalan dan rumah bisa diseret ke meja hijau.

Seperti diberitakan, Budi dan Munir digugat oleh Miyanah (53) dan keluarganya, karena persoalan sepele. Budi dan Munir memotong bambu milik Miyanah yang ambruk menutup jalan dan menimpa rumah warga tanpa ijin. Keduanya dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 406 ayat 1 jo pasal 55 KUHP sehingga terancam masuk penjara selama lima tahun enam bulan.

Kedua tersanga kini ditahan di rumah tahanan kelas 2 Magelang sejak Senin (5/11/12). Mereka sudah menjalani sidang pertama pada Selasa (20/11/2012) dan akan menghadapi sidang kedua pada Selasa (27/11/2012) mendatang.

Untuk membantu agar tersangka penebangan bambu dibebaskan Berita lampung mengharap para pembaca membagikan jejaring Sosial Facebook dan Twiter untuk membantu secara moral , demi tegaknya Keadila Di Negara ini

Berita Lampung Untuk mendapatkan Berita update hari ini kunjungi Berita Lampung
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger