Selamat datang di Berita Lampung Online

Inilah hakim agung yang membatalkan vonis mati bos narkoba Hillary K Chimize

Thursday, November 29, 20120 komentar

Berita Lampung - hakim agung yang membatalkan vonis mati bos narkoba Hillary K Chimize : Trio hakim agung yang membatalkan vonis mati bos narkoba Hillary K Chimize kini jadi Ketua Muda Mahkamah Agung (MA). Adapun Hillary kembali ditangkap BNN karena mengendalikan narkoba dari balik penjara.

Trio hakim agung tersebut yaitu Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari sebagai Ketua Muda Peradilan Militer, Mayjen TNI (Purn) Timur Manurung sebagai Ketua Muda MA bidang Pengawasan dan Suwardi sebagai Ketua Muda MA bidang Perdata Khusus.

menurut informasi yang di kutip berita lampung hari ini , Kamis (29/11/2012) Imron adalah hakim agung dari jalur militer. Imron Anwari pensiun dari TNI pada 2001 dengan pangkat terakhir brigadir jenderal. Ia mengawali karier sebagai panitera pengganti di Mahkamah Militer Sulawesi Selatan.

Pria kelahiran 14 Agustus 1947 ini pernah menjadi ketua majelis hakim banding Mahkamah Militer Agung untuk perkara Tim Mawar Kopassus.

Setelah pensiun, dia mengikuti seleksi hakim agung dan DPR memilihnya pada 5 Maret 2003. Pada 19 Juni 2003, Imron pun dilantik jadi hakim agung.

Adapun Timur, merintis dinas di Corps Hakim TNI. Namanya sempat mencuat saat Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM memanggil para perwira TNI terkait kasus Trisakti dan Semanggi I-II. Saat itu, sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) Mabes TNI, Timur menolak tegas panggilan KPP HAM terhadap para perwira TNI.

Usai berkarier di militer, Timur Manurung lalu dipilih DPR menjadi hakim agung pada 2003. Baik Timur dan Imron, sama-sama masuk MA di hari yang sama.

Kini, selain sebagai hakim agung, Timur juga menjadi Ketua Muda MA bidang Pengawasan. Dengan jabatan ini, Timur mengawasi sekitar 7 ribuan hakim di seluruh Indonesia dan menindak hakim yang melanggar kode etik dan perilaku hakim nakal.

Sementara Suwardi mengawali karirnya sebagai hakim pada 13 November 1982 saat diangkat menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru. Kariernya moncer dengan bertugas di PN Banyuwangi dan PN Samarinda, hingga akhirnya diangkat menjadi Wakil Ketua PN Palu pada 17 Mei 1996. Tak berselang lama, Suwardi dipercaya menjadi Ketua PN Palu pada Januari 1999.

Pada Mei 2000, pria kelahiran Metro, Lampung pada 19 Mei 1947 ini menjadi Ketua PN Jakarta Utara. Tiga tahun setelah itu ia diangkat menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan. Kemudian pernah dipercaya sebagai Ketua PT Tanjungkarang dan Wakil Ketua PT Jakarta hingga akhirnya dipilih DPR menjadi hakim agung pada 30 Desember 2008.

Seperti diketahui, Hillary divonis mati oleh MA dalam vonis kasasi pada 2004. Tetapi dibatalkan oleh ketiganya enam tahun setelah itu.

Belakangan, Hillary kembali ditangkap pada Selasa 27 November di Nusakambangan usai dibekuknya perempuan dengan barang bukti sabu-sabu 2,6 kg beberapa waktu lalu di Jakarta. Dari penyidikan BNN didapati bila kelompok pemasok sabu itu dikendalikan Hillary dari balik sel. Namun, Hillary saat dijemput penyidik BNN, membantah semua tudingan BNN.

Berita Lampung Untuk mendapatkan Berita update hari ini kunjungi Berita Lampung
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger