Berita Lampung - Pilkada Tulang Bawang di nilai Cacat Hukum : Pada saat peluncuran pilkada yang digelar KPU Tuba di lapangan Terminal Menggala, Senin (11-6). Ketua KPU Lampung Edwin Hanibal dalam sambutannya mengatakan pihaknya berharap Pilkada Tuba berjalan lancar tanpa ada hambatan.
Pasca Penetapan pasangan calon bupati tulang bawang 2012, Kamis (2/8/2012), yang menetapkan Pasangan Frans Agung-Darwis Fauzi (Frada) tidak lolos pencalonan, menumbulkan gejolak, Partai politik (parpol) pendukung pasangan Frans Agung-Darwis Fauzi (Frada) mendatangi kantor KPU Lampung, Kamis (2/8/2012).
Beberapa perwakilan parpol yang hadir adalah Wakil Ketua DPW PAN Lampung Abdullah Sani, Sekretaris DPW PAN Lampung Yulius Irsa, Wakil Ketua DPW PPP Lampung Azazie, Ketua DPC PPP Tulangbawang Zainal Abidin, Ketua DPC PBR Tulangbawang Bandarsyah Husin.
Abdullah Sani mengatakan, pihaknya menilai verifikasi yang dilakukan KPU Tulangbawang tidak sesuai dengan aturan.
“Oleh karena itu kami minta KPU melakukan verifikasi ulang dan menunda pleno penetapan,” kata dia.
Sani mengutarakan, salah satu hal yang tidak sesuai adalah KPU tidak melakukan verifikasi kepengurusan parpol ke Kesbangpol. Ia mengatakan, di dalam verifikasi, KPU diharuskan meminta keterangan dari instansi pemerintah.
Sementara itu, ucap dia, KPU hanya melakukan verifikasi kepengurusan ke parpol yang bersangkutan. “Seharusnya mereka juga verifikasi ke Kesbangpol. Lihat kepengurusan siapa yang terdaftar,” ucapnya.
Wakil Ketua DPW PPP Lampung Azazie mengutarakan, keheranannya dengan keputusan KPU yang mengesahkan dukungan PPP ke pasangan Hanan A Razak-Heri Wardoyo (Handoyo).
“Kenapa KPU memaksakan dukungan kami ke Handoyo. Kami tidak pernah mengenal Handoyo. Untuk apa mendukung orang yang tidak kami kenal,” ujar dia.
Tidak hanya di KPU Provinsi Lampung, Ratusan pendukung Frans Agung MP-Darwis Fauzi (Frada) juga menduduki kantor KPU Tulangbawang terus bertambah, Kamis (2/8/2012).
Massa yang menamai diri Masyarakat Cinta Tulangbawang itu, berasal dari berbagai kecamatan di Tulangbawang. Mereka datang dengan menumpang truk dan mobil pribadi.
Aksi ratusan pendukung Frada itu diperkirakan akan berlangsung sampai Sabtu 4 Agustus mendatang, saat pengumuman penetapan calon yang lolos sebagai peserta Pilkada 27 September mendatang.
Menurut Adriwansyah sekretaris Koalisi Tulangbawang Jaya, KPU tulangbawang dianggap tidak berpedoman pada pasal 7 peraturan KPU No 13 tahun 2010 dimana parpol hanya berhak mengusulkan satu bakal pasangan calon dan tidak dapat menarik dukungannya, " tukas Adriwansyah. ia juga menambahkan bahwa KPU Tulang Bawang juga dianggap mengabaikan pasal 61 peraturan KPU No 13 tahun 2010. dalam peraturan itu disebutkan bahwa apabila ada parpol yang memiliki dua kepengurusan atau lebih maka perlu klarifikasi dari pimpinan pusat Parpol tersebut. "PPP kan sudah mengklarifikasi melalui surat keputusan No 0515/SKPTS/DPP?VII/2012, begitu juga dengan PBR, juga mengklarifikasi melalui surat No 0998/A/DPP-PBR/VII/2012." jelasnya.
Ketua Komisi A DPRD Tulang Bawang itu menambahkan, berdasarkan hasil konsultasi itu, KPU pusat menyatakan akan memberi sanksi komisioner KPU Tulangbawang yang tidak Objektif dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pilkada dan tidak independen. lebih lanjut diutarakan Frada melalui tim kuasa hukum juga melaporkan kinerja KPU tulangbawang kepada Lembaga Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (LKPP). laporan itu terkait adanya dugaan penyimpangan wewenang dan jabatan KPU Tulangbawang selaku penyelenggara pilkada Tulangbawang. "LKPP janji segera menindaklanjuti laporan tim kuasa hukum Frada tentang dugaan penyimpangan yang dilakukan KPU tulangbawang. adanya intervensi juga diduga sehingga langkah kerja KPU tulangbawang tidak independen," terangnya.
Untuk mendapatkan Berita update hari ini kunjungi Berita Lampung
Home
pilkada tuba
Pilkada Tulang Bawang di nilai Cacat Hukum
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam