Selamat datang di Berita Lampung Online

Dugaan Gratifikasi di Tanggamus, KPK Tunggu Laporan

Tuesday, May 3, 20110 komentar

Berita Lampung Dugaan Gratifikasi di Tanggamus, KPK Tunggu Laporan : Diduga gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih menunggu laporan dugaan pengiriman uang senilai Rp50 juta yang diberikan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Agung Agus Istiqlal.

Menurut Humas KPK Johan Budi yang dihubungi , Senin (2/5) mengaku, akan melakukan verifikasi jika KPK sudah menerima laporan bukti dan data. “kita akan lakukan verifikasi, jika ada laporan masuk dengan mengecek kebenarnnya,” katanya via telpon.

Adapun pemberian uang senilai Rp. 50 juta yang diakui Bambang sebagai bantuan kepada ibu kandung Kejari kata dia, seharusnya oleh Agus dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah menerima uang. Karena dalam aturan UU penerima wajib melaporkan gratifikasi, sesuai Undang-undang Pasal 12C UU/20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Seharusnya seorang penyelenggara negara harus melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK paling lambat 30 hari setelah hari penerimaan. Dan mereka yang melanggar bisa dikenakan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Kami akan telusuri apakah pemberian itu, terkait jabatan atau tidak,” tegasnya.

Sebelumnya Agus Istiqlal membantah menerima uang senilai Rp 50 juta dari Banu Palaka, mantan Sekretaris Dinas PU Tanggamus, yang terlibat penyelewengan pembangunan Taman Makam Pahlawan Kota Agung. Namun, dirinya mengakui menerima uang dari Bupati Tanggamus sebesar Rp. 50 juta yang ditransfer ke rekening pribadinya di Bank BNI 46 cabang Bandung.

Dalam keterangannya, Minggu (1/5), Agus mengatakan uang dari Bambang merupakan bantuan, Karena mengetahui orangtuanya tengah sakit. Meskipun mengaku sudah menolak, Bambang kata Agus tetap memberikan uang dengan mentransfer ke rekening miliknya.

Terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Banu, Agus tegas membantahnya.
Ia menyatakan tidak pernah menerima uang dari Banu. Bahkan, pria yang sebentar lagi menjabat Aspidsus Kejati Bengkulu ini menduga ada dalang di balik pemberitaan yang beredar saat ini.

Banu ketika dikonfirmasi, mempersilakan Agus membantah apa yang telah diungkapnya. Dirinya mengaku memiliki bukti kuat Agus telah melakukan pemerasan. Banu juga mengaku memiliki bukti transfer uang senilai Rp 50 juta ke rekening Agus.

Dia menuturkan, uang sebesar Rp 50 juta ditransfer ke Bank BNI 46 Cabang Utama Bandung, dengan nomor rekening 0022528627 atas nama Agus Istiqlal. Nominal uang itu sesuai permintaan Agus.

Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan saat dikonfirmasi mengakui memberikan uang Rp 50 juta kepada Agus Istiqlal. Bambang mengatakan, uang yang ditransfernya ke rekening pribadi merupakan bantuan kemanusian karena ibunda Agus dirawat di rumh sakit.

“Uang itu sebagai bantuan pribadi. Karena saat itu saya tahu dari adik Pak Agus, bahwa orangtuanya dirawat di rumah sakit. Saya langsung perintahkan Dinas PU agar mentransfer uang untuk membantu ibunda Agus, dan bukan untuk Pak Agus. Hanya mengirimnya lewat rekening pribadi Pak Agus,” kata Bambang.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger