Selamat datang di Berita Lampung Online

Radio Harus Independen Pilkada Buleleng 2012

Monday, December 6, 20100 komentar

Radio Harus Independen Pilkada Buleleng 2012 ; MENJELANG perhelatan Pilkada Buleleng 2012, stasiun radio di Bali Utara diminta untuk selalu bersikap independen dalam menyiarkan berita, informasi, maupun iklan yang berkaitan dengan masalah pilkada. Karena dalam menyiarkan berita pilkada, terutama pada masa-masa kampanye, stasiun tetap harus berpegang pada aturan-aturan penyiaran yang berlaku.

Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Drh. Komang Suarsana, M.MA., ketika menyerahkan Rekomendasi Kelayakan (RK) kepada PT Radio Singaraja di Denpasar, Senin (6/12) kemarin. Selain Ketua KPID Bali Komang Suarsana, dalam acara itu hadir juga Wakil Ketua KPID Ida Bagus Radendra Suastama serta sejumlah anggotanya seperti I Gde Nyoman Suryawan, I Nyoman Mardika, serta sejumlah staf sekretariat KPID Bali.

Sebelum penandatanganan berita acara serah terima RK tersebut, Komang Suarsana mengingatkan PT Radio Singaraja yang bersiaran pada frekuensi 92,0 MHz untuk selalu berada pada jalur independen dalam menyiarkan informasi tentang pilkada. Permintaan itu juga disampaikan kepada radio-radio lainnya di Buleleng. Artinya, dalam bersiaran stasiun radio selalu menyiarkan informasi pilkada secara adil dan siarannya tidak mendukung salah satu calon kepala daerah. ''Kami harapkan Singaraja FM selalu independen,'' katanya.

Untuk itu, meski sudah mengantongi RK maupun izin lain, KPID Bali tetap akan melakukan pengawasan terhadap siaran-siaran radio di Bali, termasuk di Buleleng. Khusus untuk pilkada, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPUD di daerah yang melakukan pilkada agar stasiun radio tidak melakukan pelanggaran. ''Kami bersama KPUD juga akan melakukan pengawasan terhadap radio, karena siaran pilkada di stasiun radio memiliki aturan yang tidak boleh dilanggar,'' ujarnya.

RK dari KPID Bali itu kemarin diterima Direktur Utama PT Radio Singaraja, Made Adnyana. Terkait dengan penyerahan RK untuk PT Radio Singaraja, Komang Suarsana mengatakan RK diberikan karena permohonan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) PT Radio Singaraja memang sudah layak untuk diproses lebih lanjut. Artinya, setelah RK dikeluarkan oleh KPID, KPID akan meneruskan dokumen dan pendukung lain ke KPI Pusat di Jakarta. ''Setelah RK, akan ada proses lanjutan lain yakni pra-FRB, FRB sampai keluar IPP tetap dari Kementerian Kominfo,'' tandasnya.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger