Selamat datang di Berita Lampung Online

Gugatan Pilkada Kabupaten Bandung ditolak Mahkamah Konstitusi

Monday, December 6, 20100 komentar

Gugatan Pilkada Kabupaten Bandung ditolak Mahkamah Konstitusi ; Mahkamah Konstitusi menolak perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Bandung yang dilayangkan pasangan nomor 8 Ridho Budiman Utama dan Dadang Rusdiana. Kedua pasangan tersebut menuntut pemilihan ulang karena adanya pelanggaran seperti politik uang dan ketidaknetralan birokrasi pada pemilihan putaran kedua yang digelar pada 31 Oktober lalu.

Dalam keputusannya, MK menolak gugatan yang diajukan pasangan nomor 8 karena pemohon tidak dapat membuktikan terjadinya pelanggaran secara masif. Dengan demikian KPU akan segera mengagendakan pelantikan untuk bupati terpilih Kabupaten Bandung," kata Ketua KPU Kabupaten Bandung, Osin Permana, saat dihubungi Tempo, Senin (6/12).

KPU sendiri telah menetapkan pasangan Dadang Naser-Deden R Rumaji sebagai peraih suara terbanyak pada pemilihan putaran dua Kabupaten Bandung. "Kalau tidak ada halangan, Kamis akan dilaksanakan pelantikan bupati terpilih," ujarnya.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum pasangan Ridho Budiman Utama-Dadang Rusdiana, Prihadi, mengatakan pihaknya menghormati keputusan MK tersebut. Namun demikian, dalam persidangan yang berlangsung selama hampir tiga jam ini, kata Prihadi, telah terbukti ketidaknetralan Bupati Bandung saat itu Obar Sobarna dalam Pilkada Kabupaten Bandung.

"Kami menghormati keputusan dari MK. Namun perlu dicatat, dalam persidangan tersebut terbukti ketidaknetralan Bupati saat itu Obar Sobarna yang mendukung menantunya Dadang Naser dalam Pilkada ini. Tapi majelis hakim menilai pelanggaran tersebut tidak dilakukan secara masif," katanya.

Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Bandung pada putaran pertama juga digugat ke MK oleh pasangan Deding Ishak-Siswanda, namun MK juga menolak gugatan tersebut.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger