Selamat datang di Berita Lampung Online

Pengajuan 100 orang Saksi Pilkada Lampung Tengah ditolak MK

Thursday, October 14, 20100 komentar

Berita Lampung Pengajuan 100 orang Saksi Pilkada Lampung Tengah ditolak MK ; Majelis Hakim Panel Konstitusi MK menolak rencana pengajuan 100 orang saksi pasangan Musa Ahmad-Suwidyo, dalam sidang gugatan sengketa Pilkada Lampung Tengah (Lamteng), Kamis (14/10). Menurut Ketua Hakim Panel Konstitusi, Akil Muchtar, sidang sengketa Pilkada adalah sidang dengan sistem speedy trial, yang dalam jangka waktu 14 hari ke depan harus rampung. Oleh karena itu katanya, majelis panel mengisyaratkan pemeriksaan saksi-saksi maksimal hanya 50 orang.

"Yang penting adalah kualitasnya, bukan dari banyaknya," kata Akil pula. Rencananya, sidang gugatan Pilkada Lamteng itu sendiri akan dilanjutkan tanggal 15 Oktober, dengan agenda pemeriksaan saksi. Pasangan pemohon Musa Ahmad-Suwidyo diminta untuk mengajukan 10 orang saksi. Begitu pula dengan pasangan Pairin-Mustafa yang menjadi pihak terkait, juga (diminta) menghadirkan 10 orang saksi. Sementara, KPU Lampung Tengah yang menjadi pihak termohon, memilih untuk tidak mengajukan saksi.

Pihak Majelis Hakim Panel Konstitusi juga memberikan peringatan, agar para saksi yang dihadirkan oleh masing-masing pihak identitasnya tidak diragukan. Menurut Hakim Akil, memang tak jarang ditemukan para saksi yang diragukan kesaksian maupun identitasnya. "Sudah ada kerja sama dengan pihak kepolisian soal itu," katanya.

Tercatat, dalam permohonannya, pasangan Musa-Suwidyo mendalilkan adanya pelanggaran administrasi dan dugaan politik uang pada Pilkada Lamteng. Beberapa di antaranya seperti dugaan pemberian genset di kampung Hadimulyo Trimurjo oleh oknum PNS, hingga perbuatan money politics yang diduga dilakukan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kampung Bandareja Waypengubuan.

"Kami mohonkan Mahkamah menyatakan tidak sah dan batal demi hukum, keputusan KPU Lamteng No 39/2010 tanggal 4 Oktober tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Lamteng," ujar Lenistan Nainggolan SH, kuasa hukum Musa-Suwidyo, membacakan permohonan pihaknya.

Terhadap adanya dugaan pelanggaran administrasi dan politik uang itu, sebaliknya dibantah oleh pihak KPU Lamteng dan pasangan Pairin-Mustofa. "Pelanggaran politik uang adalah kewenangan pihak Panwas untuk menanganinya," kata kuasa hukum KPU Lamteng, M Ridho pula.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger