Selamat datang di Berita Lampung Online

surat edaran Mahkamah Agung RI No. 04/Bua.6/Hs/Sp/IV/2010 memanjakan para pecandu

Monday, September 27, 20100 komentar

surat edaran Mahkamah Agung RI No. 04/Bua.6/Hs/Sp/IV/2010 memanjakan para pecandu ; Aturan terbaru memungkinkan para korban penyalahgunaan narkoba tidak dihukum penjara, melainkan diharuskan menjalankan terapi di panti rehabilitasi. Di pusat rehabilitasi itu diharapkan pecandu bisa terbebas dari narkoba. Demikian kata Kanit I Binluh Ditnarkoba Poldasu Kompol Tuti Herawati saat pertemuan koordinasi dengan para komunitas pecandu Medan, Deliserdang dan Simalungun dan LSM yang diselenggarakan Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Sumatera Utara di Medan, baru-baru ini.

Secara pribadi, Tuti menyebutkan, aturan yang termaktub dalam surat edaran Mahkamah Agung RI No. 04/Bua.6/Hs/Sp/IV/2010 itu terkesan ‘memanjakan’ para pecandu. Salah satu butir aturannya dinyatakan, terdakwa saat ditangkap penyidik Polri dan Penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan.

Kemudian saat tertangkap tangan, ditemukan barang bukti pemakaian satu hari dengan perincian; kelompok metamphetamine (sabu) 1 gram, MDMA (ekstasi) 2,4 gran atau 8 butir, kelompok heroin 1,8 gram, kokain 1,8 gram, ganja 5 gram, daun koka 5 gram, meskalin 5 gram, kelompok psilosybin 3 gram, LSD (d-lysergic asid diethylamide) 2 gram, kelompok PCP (phencyclidine) 3 gram.

Selanjutnya, kelompok fentanil 1 gram, metadon 0,5 gram, morfin 1,8 gram, petidin 0,96 gram, kodein 72 gram dan bufrenorfin 32 gram.

Di poin berikutnya disebutkan, sesuai surat izin laboratorium positif menggunakan narkoba berdasarkan permintaan penyidik. Kemudian, perlu surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim, dan tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Dalam hal ini, hakim menjatuhkan pemidanaan berupa perintah untuk dilakukan tindakan hukum berupa rehabilitasi atas diri terdakwa. Majelis hakim harus menunjuk secara tegas dan jelas tempat rehabilitasi yang terdekat dalam amar putusannya.

Beberapa tempat yang disebutkan, lembaga rehabilitasi medis dan sosial yang dikelola atau dibina dan diawasi BNN. Rumah sakit ketergantungan oabt (RSKO) Cibubur, Jakarta. Rumah sakit jiwa seluruh Indonesia (Depkes RI), Panti rehabilitasi departemen sosial RI dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) serta tempat-tempat rujukan lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat akreditasi dari Dekpes atau Depsos.

Di Surat Edaran Mahkamah Agung itu juga ditegaskan, dalam menjatuhkan lamanya proses rehabilitasi, hakim harus dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kondisi ataut taraf kecanduan terdakwa, sehingga wajib diperlukan adanya keterangan ahli dan sebagai standar dalam proses terapi dan rehabilitasi. Untuk program detoksifikasi dan stabilisasi lamanya satu bulan, program primer 6 bulan dan program re-entry selama 6 bulan.

Di sisi lain, sebut Tuti, bagi orangtua atau keluarga yang mengetahui anaknya telah menjadi pecandu penyalahgunaan narkoba, diwajibkan melaporkannya ke aparat terkait. "Tidak ditangkap, tapi diusahakan untuk mengikuti rehabilitasi dari kecanduan," jelas Tuti.

Dalam kesempatan itu, Tuti juga mengimbau, para pengguna narkoba yang telah mengikuti program serta kalangan LSM diharapkan lebih intens dan peduli untuk memberangus penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat lainnya. "Kita berharap agar adik-adik dan keluarga kita tidak menjadi kecanduan. Karena narkoba ini sangat berbahaya," tutur Tuti.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger