Berita Lampung Putusan MK Pilkada Kota Tanjungbalai Di Ulang ; Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan pemungutan suara ulang di 17 kelurahan dari 31 kelurahan yang ada di Kota Tanjungbalai, Sumut. Hakim MK menyatakan telah terbukti praktek politik uang yang dilakukan pasangan nomor urut 6, yakni Eka Hadi Sucipto,S.E -Afrizal Zulkarnain,S.Ag, yang dalam pilkada putaran pertama meraih suara 13.047 atau 21,52 persen.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2010 di 17 kelurahan," demikian Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK, Selasa (28/9).
Ke-17 kelurahan itu adalah Kelurahan Perwira, Selat Lancang, Pahang, Keramat Kubah, Sungai Merbau, Beting Kuala Kapias, Kapias Pulau Buaya, Pulau Simardan, Pematang Pasir, Tanjung Balai 3, Sirantau, Pantai Burung, Sijambi, Sumber Sari, Pasar Baru, Sei Raja, dan Kelurahan Muara Santosa.
Dalam putusannya hakim MK menyatakan, terdapat fakta hukum dan peristiwa yang saling berkait dan berkelindan antara satu dengan lainnya yang meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada di Kota Tanjungbalai. "Yaitu berupa praktik politik uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 6 melalui Tim Arteri Center yang dibentuk secara terstruktur dan berjenjang," demikian putusan yang dibacakan hakim secara bergantian.
Politik uang itu dilakukan mulai dari tingkat Kota hingga tingkat TPS yang melibatkan banyak orang secara masif yang dijadikan sebagai koordinator, saksi, dan/atau relawan, di mana sebagian di antaranya memiliki pengaruh baik langsung maupun tidak langsung kepada aparatur pemerintahan. Disebutkan hakim MK, politik uang itu dilakukan dengan perencanaan yang sistematis dan matang, sehingga melanggar prinsip prinsip pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, khususnya terhadap hak memilih bagi para calon pemilih.
"Namun demikian, berdasarkan pemeriksaan di persidangan, Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa pelanggaran tersebut terjadi di seluruh kelurahan di Kota Tanjungbalai, melainkan hanya dapat membuktikan terjadinya pelanggaran tersebut di 17 kelurahan," papar hakim.
Dalam putusannya, MK membatalkan putusan KPU Tanjungbalai mengenai dua pasangan calon yang berhak maju di putaran kedua, yakni pasangan 6, Eka Hadi Sucipto,S.E- Afrizal Zulkarnain,S.Ag dan pasangan Drs. H. Thamrin Munthe, M.Hum-Rolel Harahap yang maraup suara 10.723 atau 17,69 persen.
Sengketa pemilukada Kota Tanjungbalai ini diajukan pasangan Ir.H.Darwin Zulad, M.Si- H.M.Syarifuddin Harahap yang mendapat suara 8.478 atau 13,99 persen.
MK juga memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara, Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, dan Panwaslu Kota Tanjungbalai untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. Hasil pemungutan suara ulang harus dilaporkan ke MK selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan dibacakan
Home
pilkada Tanjungbalai
Putusan MK Pilkada Kota Tanjungbalai Di Ulang
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam