Selamat datang di Berita Lampung Online

Nama Pelaku teroris dan terkait perampokan Bank CIMB Niaga Medan

Tuesday, September 28, 20100 komentar

Berita Lampung Nama Pelaku teroris dan terkait perampokan Bank CIMB Niaga Medan; Mabes Polri melepaskan lima orang yang diduga pelaku teroris dan terkait perampokan Bank CIMB Niaga Medan. Mereka dilepaskan karena setelah diperiksa selama 7x24 jam, Densus 88 Antiteror Polri tak mampu membuktikan keterlibatan kelimanya dalam kegiatan perampokan dan terorisme itu.

"Awalnya kita menangkap mereka karena ada cukup bukti, seperti keberadaan mereka saat kejadian dan lainnya. Tapi setelah tujuh hari pemeriksaan ternyata tidak ditemukan cukup bukti. Jadi sejak hari Minggu, 26 September 2010 kelimanya dibebaskan dan dipulangkan ke daerah asalnya," kata Wakil Kadiv Humas Polri Brigjen Ketut Untung Yoga Ana di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/9).

Adapun Nama kelima orang yang dipulangkan Mabes Polri itu
: Kasman Hadiyono, Fero Rizky Addrian alias Eki alias Pengkor, Dicky Ilvan Alidin alias Kecik, Wahono alias Bawor, Hendri Susanto.

Di antara 16 namaYang Di tahan mabes Polri tersebut, tiga di antaranya adalah tersangka teroris yang meninggal dunia yaitu Dani alias Ajo, Yuki Wantoro alias Rozak dan Ridwan alias Iwan. Adapun ke-13 teroris yang resmi ditahan Minggu kemarin adalah:

1. Jumirin alias Sobirin alias Abu Azam.
2. Khairul Ghazali alias Abu Yasin
3. Marwan alias Wak Nong alias Wak Geng.
4. Suryo Saputro alias Umar alias Siam.
5. Beben Khairul Rizal alias Abah alias Abu Jihad alias Ijal.
6. Anton Sujarwo alias Supriyadi.
7. Agus Suyoto alias Gaplek alias Plak.
8. Bagas alias Deri.
9. Nibras alias Arab alias Amir.
10. Suraji alias Agus Iwan alias Agus Marwan alias Ahmad alias Hasan.
11. Heri Kuswanto alias Ari alias Bin Suratman.
12. Abdul Haris Munandar alias Aris.
13. Jaja Miharja Fadillah alias Syafrizal.

"13 orang tersangka ini kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua dan dikenakan pasal berlapis terkait terorisme, yaitu pemufakatan untuk melakukan tindak pidana teroris, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13 dan/atau Pasal 15 Perppu Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Terorisme yang ditetapkan menjadi UU No 15 Tahun 2003. Sementara terkait perampokannya, mereka disangkakan Pasal 340 sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (1) dan (3) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang menguasai senjata api dan amunisi dalam perampokan bank CIMB Niaga," paparnya.

Orang Tua Bawor dan Hendri merasa Senang
Sementara Orang tua Wahono alias Bawor (31) yang sebelumnya diduga terlibat jaringan teroris dan perampokan mengaku senang dengan pembebasan anak mereka. Namun, pihak keluarga meminta tanggung jawab pihak kepolisian dengan segera memulangkan Wahono. ’’Kami senang Mas, ini membuktikan anak saya tidak bersalah. Tetapi, saya minta pihak kepolisian bertanggung jawab atas keberadaan anak saya dan mengembalikannya kepada kami di sini,” kata ibu Wahono, Naria (40), di kediamannya kemarin (28/9). Menurut Naria, pembebasan Wahono diketahuinya dari tiga anggota polisi berpakaian preman sekitar pukul 14.00 WIB kemarin (28/9).

’’Tetapi, saya tidak tahu polisi dari Polda Lampung atau Mabes Polri. Yang jelas, mereka hanya memberi tahu bahwa Bawor akan dibebaskan dan kami diminta bersiap-siap menjemputnya di Jakarta,” kata warga Jalan Imam Bonjol Gang Durian 2, Gedongair, Tanjungkarang Barat (TkB), Bandarlampung, ini.

Namun, Nariah mengaku bingung jika nanti memang diharuskan menjemput ke Jakarta. Pasalnya, polisi yang datang tidak menjelaskan siapa yang akan membiayai ongkos penjemputan. Sedangkan pihak keluarga Wahono sendiri hidupnya terbilang pas-pasan. ’’Kami belum tahu di mana Bawor sekarang berada. Katanya di Jakarta, tetapi nggak tahu di mana tepatnya. Terus terang, saat ini saya tidak punya uang Mas, jadi saya bingung bagaimana nanti menjemput Bawor. Kalau keluarga yang saya mintai pendapat menyarankan agar saya minta dibiayai polisi,” terang Naria.

Dijelaskan pula, ia bersama suami Sukino yang akan langsung menjemput Bawor jika pihak kepolisian menyiapkan fasilitasnya. Ia juga berharap aparat kepolisian membebaskan Anton Sujarwo yang masih ditahan. ’’Kami yakin Anton juga tidak terlibat. Karena Anton anaknya baik dan tidak pernah neko-neko,” tuturnya.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger