Mabes Polri melimpahkan Kasus Pilkada Jawa Barat ; Penyidik Mabes Polri melimpahkan tersangka korupsi dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat, Komisaris Jenderal Susno Duadji, berserta setumpuk barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Ini pelimpahan tahap kedua," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf di kantornya, Rabu (25/8). Menurut Yusuf, jaksa segera menyusun surat dakwaan supaya Susno bisa diadili setelah Lebaran.
Surat dakwaan kasus tersebut akan disatukan dengan dakwaan kasus Arwana, yang telah dilimpahkan sejak Juni lalu. "Itu akan lebih praktis sehingga dakwaannya jadi kumulatif," ujarnya.
Susno bersama penyidik tiba di Kejaksaan sekitar pukul 13.30. Berbalut safari coklat, Susno hanya melambaikan tangan ke arah wartawan. Ia tak bicara sepatah kata pun.
Ari Yusuf Amir, pengacara yang mendampingi Susno, menuding penyidikan kasus dana pengamanan ini mengada-ada. "Ini kasus siluman," katanya. Dia mencurigai, pelimpahan kasus ini untuk memperpanjang penahanan kliennya. "Ini bertepatan dengan habisnya masa penahanan kasus Arwana," kata Ari. Dalam kasus ini Susno tak pernah diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka.
Usai serah terima berkas dan tersangka, Susno meninggalkan kantor Kejaksaan sekitar 14.45. siang. Kejaksaan menitipkan penahanannya di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam