Selamat datang di Berita Lampung Online

Tahapan Pilkada Sigi Diulang

Wednesday, August 25, 20100 komentar

Tahapan Pilkada Sigi Diulang : Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Sulawesi Tengah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Donggala, selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Sigi, untuk membuka kembali tahapan penetapan calon bupati dan wakil bupati di daerah itu. KPU Donggala dinilai keliru saat menggugurkan pasangan calon Nurzain Djaelangkara-Paulina karena alasan dualisme pimpinan partai pengusung, yakni Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).

“Amar putusannya jelas. Menerima sepenuhnya gugatan penggugat dan memasukkan Nurzain-Paulina sebagai kandidat. Dalam menggugurkan calon, KPU tidak memenuhi asas-asas pemerintahan yang baik khususnya asas kecermatan,” kata hakim Yudi Renaldi Surachman, Rabu (25/8).

Majelis hakim juga menguatkan isi putusan sela yang dibacakannya beberapa waktu lalu. Putusan sela tersebut berisi penundaan tahapan Pilkada Sigi sampai sengketa yang berlangsung di dalamnya terselesaikan.

Dengan adanya putusan tersebut, Nurzain sebagai calon yang digugurkan bertekad meminta kepada KPU untuk memperbolehkan dirinya untuk ikut bertarung dalam Pilkada Sigi, kabuparten yang baru dua tahun dimekarkan.

“Mungkin besok tim kami akan menghadap KPU. Kami akan bawa serta amar putusan ini agar menjadi bahan pertimbangan KPU. Putusan ini merupakan putusan pengadilan, jadi memiliki kekuatan hukum,” ujar Nurzain.

Menanggapi putusan hakim, Ketua KPU Donggala, Amir Mahmud, mengatakan putusan tersebut sifatnya masih sementara, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh. “Putusan itu belum inkra. Kemungkinan besar kami akan melakukan upaya banding,” kata Amir.

Terkait hal itu, Nurzain meminta pihak KPU pikir-pikir dulu sebelum mengambil langkah tersebut. Menurutnya, upaya tersebut akan sia-sia dan hanya menghabiskan uang rakyat.

Nurzain Djaelangkara-Paulina menggugat KPU Donggala atas pengguguran dirinya sebagai calon bupati/wakil bupati pada Pilkada Sigi dengan alasan dualisme kepemimpinan DPW PPRN. Majelis hakim sendiri berpendapat Ketua DPW PPRN yang sah adalah Jerry Diamanti yang mengusung pasangan Nurzain-Paulina, bukan Irwan Alamsyah.

Pilkada Sigi sendiri dalam tahapannya sudah melakukan pelipatan kertas suara. Rencananya pada 9 September ini adalah hari pengumutan suara. Dalam Pilkada Sigi ada enam calon yang maju bertanding.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger