Saksi Sidang Pilkada Soppeng Memberatkan KPUD : Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan. Agenda sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Mahfud MD tersebut adalah pemeriksaan perkara atau pembuktian dengan mendengarkan saksi dari pihak pemohon, yaitu pasangan Andi Kaswadi Razak dan Andi Rizal Mappatunru.
Berbagai pelanggaran dalam pilkada diungkap dalam agenda sidang tersebut. "Kotak suara yang harusnya diregistrasi, tapi kenyataannya tidak diregistrasi," kata saksi Rahmat dalam sidang di MK, Kamis (29/07).
Saksi lainnya, Asnaidi, saksi dari kandidat no. 5 mengatakan dalam rekapitulasi surat suara di Kecamatan Lalabata pada tanggal 5 Juli 2010, ternyata yang dibaca adalah fotokopian. "Kami laporkan ke panwas kabupaten, tapi sampai sekarang kami tidak pernah dapat tindak lanjut dari panwas," ujarnya.
Pelanggaran lainnya, ditemukannya TPS di Kecamatan Lilirilau yang terletak dibawah kolong rumah kandidat no 1. "Di TPS 4, padahal KPPS TPS 4 mendukung No 1. Saya tahu karena dia selalu ikut kampanye," ujar saksi Barhaimi, tim sukses dari kandidat no. 2. Di TPS 5 kecamatan tersebut terdapat surat suara yang telah ditandatangani dari sebelum pencoblosan
Pemberian insentif juga terjadi di pilkada Kabupaten Soppeng. "Dikasih uang 50 ribu untuk setiap kader yang jumlahnya kurang lebih 200 orang di Kecamatan Donri Donri," ujar Yuliati, kader Posyandu. Insentif itu, kata Yuliati diberikan oleh kandidat no.1, sambil diiming-imingi ada dana tambahan untuk posyandu.
"Kami merasa berat, jadi kami mencoblos no 1. Kami mengikuti supaya pemerintah Kabupaten Soppeng menambah lagi insentif," ujar Yuliati yang sebenarnya mendukung kandidat lain.
Seperti diberitakan, Hasil pemilukada Kabupaten Soppeng dimenangkan oleh pasangan Andi Soetomo-Aris Muhammadia (Asmo Berkharisma) yang meraih perolehan suara tinggi sebanyak 53.589 atau 39,54%. Pesaingnya, Andi Kaswadi Razak-Andi Rizal Mappatunru (Akar) berada diurutan kedua dengan perolehan suara sebanyak 42.816 suara. Pasangan Akar kemudian mengajukan permohonan PHPU ke MK karena mensinyalir terdapat berbagai pelanggaran yang terjadi dalam pilkada tersebut.
Home
pilkada sulsel
Saksi Sidang Pilkada Soppeng Memberatkan KPUD
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam