Selamat datang di Berita Lampung Online

Pilkada Pesawaran Panwas Terima 20 Laporan Pelanggaran

Sunday, July 4, 20100 komentar

Berita Lampung Pilkada Pesawaran Panwas Terima 20 Laporan Pelanggaran ; Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten Pesawaran telah menerima sebanyak 20 laporan pelanggaran yang telah dilakukan oleh salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati periode 2010-2015. "Dari puluhan pelanggaran tersebut masih diproses lebih lanjut, namun untuk kebenarannya belum dapat kami simpulkan," kata Ketua Panwas Pilkada Kabupaten Pesawaran, Samsul Bahri, di Pesawaran, Senin.

Menurut Samsul, laporan pelanggaran yang masuk melibatkan sejumlah tim sukses pasangan dan kandidat calon yang merasa dirugikan. "Pelanggaran yang paling banyak dilaporkan dan ditemukan adalah dugaan praktik politik uang menjelang pelaksanaan coblosan," ujar dia.

Ia menambahkan, Panwas akan melakukan kajian terhadap semua laporan dan temuan pelanggaran di lapangan, sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Untuk pelanggaran pilkada yang bersifat pidana, Panwas akan melimpahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, sementara pelanggaran administrasi dan sengketa akan ditindaklanjuti Panwas dan KPU.

Data yang diperoleh dari tim hitung cepat Pilkada Pesawaran, jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya sebanyak 201.291 atau 69,35 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 290.286 orang.

Data perolehan suara sementara dari Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Pesawaran, pasangan Aris Sandi DP-Musiran memperoleh suara sebanyak 61.278 atau 30,44 persen, pasangan M Nasir-Arofah sebanyak 56.362 atau 28,00 persen, pasangan Pattimura-Johan Sulaiman sebanyak 30.118 atau 14,96 persen, pasangan Sutrisno Yuwono-Andhika Wibawa sebanyak 22.224 atau 11,04 persen.

Pasangan Dimyadi Roni-Sachrudji memperoleh suara sebanyak 12.186 atau 6,05 persen, pasangan Firman Rusli-Badarudin Utih sebanyak 10.587 atau 5,26 persen, dan pasangan Badarudin-Yusuf Purba sebanyak 8.536 atau 4,24 persen.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 73 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah, bila pasangan meraih suara di atas 30 persen maka calon tersebut dapat ditetapkan langsung sebagai pemenang Pilkada
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger