Penilaian Keputusan KPI Atas Metro TV : Undang-undang No 32/2002 tentang Penyiaran adalah produk hukum hasil kompromi politik antara kubu yang memperjuangkan demokratisasi penyiaran dan kubu yang masih mempertahankan konsep penyiaran rezim Orde Baru.
Putusan KPI tertanggal 1 Juli 2010 menghentikan sementara rubrik Headline News di Metro TV selama tujuh hari berturut-turut. Pertimbangan KPI, siaran Metro TV tersebut ditemukan telah menayangkan secara detail dan vulgar cuplikan adegan video porno ketika menyampaikan pemberitaan tentang razia video porno di sebuah warnet di Trenggalek, Jawa Timur.
Putusan KPI terhadap Metro TV—atas program siaran “Headline News” yang ditayangkan pada 14 Juni 2010 pukul 05.00 WIB—dengan menghentikan sementara rubrik Headline News selama 7 (tujuh) hari berturut-turut jelasjelas mengancam kemerdekaan pers. Kedua, KPI mendukung kriminalisasi pers.
Putusan KPI bahwa Metro TV telah melanggar Pasal 36 ayat 5 huruf b UU Penyiaran berarti KPI setuju pengasuh perusahaan pers itu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, (Pasal 57 huruf d). Putusan KPI itu bertentangan dengan UU Pers yang menolak kriminalisasi pers terhadap produk pers hasil tugas jurnalistik. Ketiga, KPI menghakimi.
Kewenangan memutus Metro TV telah melanggar Pasal 36 ayat (5) huruf b UU Penyiaran adalah otoritas hakim. KPI hanya berwenang mengadukan Metro TV ke jalur hukum dengan tuduhan diduga melanggar Pasal 36 ayat 5 huruf b UU Penyiaran. Keempat, KPI bersikap otoriter. Dalam pertemuan dengan pimpinan Metro TV di Kantor KPI (1/7) terkait penyampaian putusan KPI, KPI hanya memberi dua pilihan kepada Metro TV.Selengkapnya Baca news.okezone.com
Home
KPI vs Metro TV
Penilaian Keputusan KPI Atas Metro TV
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam