Selamat datang di Berita Lampung Online

Kontroversi Keputusan KPI Atas Penyiaran Headline News Metro TV

Thursday, July 22, 20100 komentar

Kontroversi Keputusan KPI Atas Penyiaran Headline News Metro TV ; Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menghentikan penyiaran Headline News Metro TV selama tujuh hari dan mengharuskannya permohonan maaf sebanyak tiga kali sehari selama tiga hari berturut-turut Menuai Kontroversi dari Berbagai Pihak.

Sanksi ini dijatuhkan karena Metro TV menayangkan adegan video porno ketika menyampaikan pemberitaan razia video porno di sebuah warnet di Trenggalek, Jawa Timur. KPI Pusat menemukan penayangan adegan tersebut pada program Headline News 14 Juni 2010, Pukul 05.00 WIB. Berikut cuplikan Berita Seputar Saksi KPI terhadap Metro TV ;

Praktisi Pers Siarkan "Manifesto Kemerdekaan Pers 2010"
Manifesto tersebut, pertama, menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia dan hak asasi warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945. Kemerdekaan pers adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses dan buah reformasi sekaligus merupakan dasar-dasar demokrasi. Karena itu UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan terhadap pers nasional tidak boleh dilakukan penyensoran, pembredelan dan penghentian penyiaran, oleh siapapun juga.Selengkapnya Baca Liputan6.com

PWI Prihatin Keputusan KPI Atas Metro TV
Persatuan Wartawan Indonesia menyatakan keprihatinannya atas keputusan Komisi Penyiaran Indonesia atas Metro TV karena menayangkan adegan video porno ketika menyampaikan pemberitaan razia di sebuah warung internet di Trenggalek, Jawa Timur (14/6).Pernyataan keprihatinan PWI atas kasus yang menimpa Metro TV ini dituangkan dalam "Manifesto Kemerdekaan Pers 2010" yang ditandatangani 50 praktisi media, tertanggal 17 Juli 2010 yang berisi empat butir.Selengkapnya Baca ANTARA News

Sangsi KPI Atas Metro TV Ancam Kemerdekaan Pers
KPI tidak memiliki wewenang mengambil tindakan tersebut, yang dapat berakibat melanggar UU Pers Nomor 40/1999, dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers yang merupakan hak asasi manusia dan hak asasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi.Selengkapnya Baca Kapanlagi.com

AJI Jakarta: Sikap KPI Tidak Mengancam Kebebasan Pers
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyesalkan kemunculan 'Manifesto Kemerdekaan Pers' 17 Juli lalu yang berisi kecaman atas sanksi yang dijatuhkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas siaran Headline News Metro TV. Ketua AJI Jakarta, Wahyu Dhyatmika menyatakan, tindakan KPI tersebut sudah sesuai dengan kewenangan komisi tersebut dan tidak mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Argumentasi para penandatangan Manifesto bahwa tindakan Komisi Penyiaran bisa berpotensi menjadi awal upaya pengekangan kebebasan pers Indonesia di masa datang, adalah tidak berdasar," ujar Wahyu seperti dikutip dalam siaran tertulisnya. Selengkapnya Baca TEMPO Interaktif

KPI Tak Mau Berangus Kemerdekaan Pers
Menanggapi tulisan anggota Dewan Pers Leo Batubara soal sanksi administratif untuk Headline News Metro TV, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Dadang Rahmat menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat untuk memberangus kemerdekaan pers.

"Kami tidak punya niatan memberangus kemerdekaan pers. Jangan-jangan cara pandang kita yang berbeda sehingga bisa dibicarakan sebenarnya," kata Dadang dalam audiensi antara KPI, Dewan Pers, dan PWI di Kantor PWI, Jakarta, Kamis (22/7/2010, Selengkapnya Baca KOMPAS.com

LBH Pers: KPI Tepat, "Manifesto Pers" Ngawur
Lembaga Bantuan Hukum Pers turut menyesalkan munculnya "Manifesto Kemerdekaan Pers" pada 17 Juli 2010. "Manifesto" itu, menurut LBH Pers, telah melakukan misinformasi kepada masyarakat dengan menyatakan Komisi Penyiaran Indonesia telah "membredel" acara sebuah televisi swasta.Selengkapnya Baca VIVAnews
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger