Selamat datang di Berita Lampung Online

Pasangan Andi-Jamalauddin minta ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Gowa

Wednesday, July 21, 20100 komentar

Pasangan Andi-Jamalauddin minta ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Gowa : Mahkamah Konstitusi (MK) diminta merevisi hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa, Sulsel, yang memenangkan pasangan Ichsan Yasin Limpo-Abdul Razak Badjidu. MK juga diminta untuk langsung menetapkan pasangan Andi Maddusila Andi Idjo - Jamalauddin Rustam sebagai pemenang.

Demikian permohonan penggugat pemilukada Gowa, yakni pasangan Andi-Jamalauddin, yang dibacakan kuasa hukumnya, Syahri Cakkari, dalam persidangan perdana di gedung MK, Jakarta, Rabu (21/7).

Kami memohon Mahkamah menyatakan penghitungan KPU tidak sah, membatalkan hasil pemilihan, menetapkan penghitungan yang benar, dan menyatakan pasangan calon nomor urut dua (Andi-Jamalauddin) adalah pasangan calon terpilih," ujar Syahri Cakkari di hadapan majelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD.

Syahri menjelaskan, dari data yang dikumpulkan pemohon, DPT tertanggal 7 Mei 2010 yang menjadi rujukan Pemilukada Gowa tanggal 23 Juni 2010, banyak terdapat pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), NIK ganda, dan banyak pimilih ganda di DPT, serta pemilih di bawah umur. Disebutkan, lantaran ketidakprofesional KPU Gowa, maka pasangan Ichsan-Abdul suaranya bertambah 63.072 suara, sehingga totalnya mencapai 184.628 suara.

Karenanya, penggugat meminta suara Ichsan-Abdul yang tadinya 184.628 harus dikurangi 63.072, hasilnya 121.556 suara. Jumlah itu di bawah perolehan suara pemohon yang mencapai 134.409. "Sehingga berdasarkan hitungan itu, wajar jika pasangan Andi Maddusila Andi Idjo dan Jamalauddin Rustam ditetapkan sebagai pemenang," demikian Syahri.

Sementara, dalam permohonan subsidernya, penggugat meminta MK membatalkan Berita Acara KPU Gowa tentang hasil penelitian kelengkapan berkas persyaratan pencalonan pasangan calon Ichsan-Abdul Razak karena ijazahnya diduga palsu. MK diminta mendiskualifikasi pasangan Ichsan-Abdul Razak. Dalam permohonan subsidernya ini, penggugat minta digelar pemungutan suara ulang, dengan terlebih dahulu KPU Gowa memperbaiki DPT.

Persidangan hanya mengagendakan penyampaikan materi gugatan. Pasalnya, setelah Mahfud MD menanyakan ke KPU Gowa, apakah akan langsung menyampaikan tanggapan, tim kuasa hukum KPU Gowa menyatakan belum siap. Sidang dilanjutkan Jumat (23/7), dengan agenda mendengarkan tanggapan KPU Gowa
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger