MoU Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia dipertanyakan DPR : Tak kunjung tuntasnya pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia mulai membuat DPR geram. Kunjungan Presiden SBY ke Negeri Jiran yang gagal menghasilkan rumusan perjanjian kerjasama pengiriman TKI dinilai sia-sia. Kinerja pemerintah terkait upaya membuka kembali pengiriman TKI ke Malaysia dinilai lambat.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Irgan Chairul Mahfiz menyatakan kecewa dengan kinerja Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertans) Abdul Muhaimin Iskandar. Menakertrans dianggap gagal dalam mewujudkan MoU tentang penempatan dan perlindungan TKI tersebut. Praktis, moratorium atau penghentian pengiriman TKI ke Malaysia tak kunjung dicabut.
Sampai sekarang tanda-tanda ke arah pelaksanaan MoU kedua negara memang tak jelas kepastiannya. Ini kan sayang karena devisa dari Buruh Migran jadi macet," terang Irgan ketika ditemui di kantornya Rabu (21/7) kemarin.
Pernyataan itu menanggapi pernyataan Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk Subramaniam di Malaysia terkait pengunduran jadwal MoU TKI di Malaysia. Subramaniam menjelaskan, nota kesepahaman Tenaga Kerja Indonesia antara Indonesia dan Malaysia tidak akan dilaksanakan pada Juli ini, karena menyangkut dua hal yang belum disepakati, yakni upah bagi TKI dan pembayaran terhadap agen penempatan TKI ke Malaysia.
Sejak dilakukan Letter of Intent (LoI) di Malaysia dihadapan kedua pemimpin antara Presiden SBY dan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada 18 Mei lalu, Muhaimin menjanjikan tindak lanjut LoI yang lebih detil akan diwujudkan dalam bentuk MoU selambat-lambatnya setelah dua bulan. Sebelumnya, MoU sempat juga beberapa kali dijanjikan namun tidak berhasil.
"Tapi, kenyataannya sudah lebih dua bulan dan upaya memperjuangkan MoU justru menjadi tidak jelas, bahkan cenderung kurang siap akibat beberapa kali pelaksanaannya yang terus molor," kata Irgan. Padahal, MoU tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem pembenahan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, khususnya Malaysia, yang lebih baik. MoU yang berlarut-larut, itu sebenarnya sudah lebih setahun prosesnya berjalan dengan perkembangan yang tidak selalu memuaskan kedua belah pihak.
MoU itu sendiri direncanakan setelah pada Juni tahun lalu, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengusulkan moratorium penempatan TKI ke Malaysia. Itu dilakukan untuk melindungi martabat TKI yang sering mengalami penistaan oleh majikan di negara tersebut. Molornya pelaksanaan MoU dalam setahun ini, mengakibatkan terjadi penempatan TKI ilegal ke Malaysia dalam jumlah besar. Sebaliknya, kata Irgan, potensi penyerapan sekitar 50 ribu TKI legal ke Malaysia malah tidak tercapai untuk masa satu tahun ini berlangsung, juga akibat belum jelasnya MoU itu.
"Situasi ini tentu berakibat menumpuknya pengangguran di Tanah Air," sesal Irgan. Secara terpisah, Muhaimin tidak ingin berkomentar banyak terkait hal itu. Dia mengatakan, Kemenakertrans terus mendorong agar percepatan MoU TKI dilaksakan. Bahkan, saat ini cost structure penempatan TKI sudah dirampungkan oleh tim perumus dan segera diajukan kepada pemerintah Malaysia. Namun, Ketua Umum PKB itu tidak menyebutkan tanggal pasti tuntasnya MoU dan pencabutan moratorium ke Malaysia. "Saya sudah memerintahkan prosesnya dipercepat. Tentu harapan kami cepat selesai agar kerjasama ketenagakerjaan kembali bisa dilakukan dengan Malaysia," singkat dia
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam