Selamat datang di Berita Lampung Online

MK Terima Gugatan Empat Hasil Pilkada Lampung

Monday, July 12, 20100 komentar

Berita Lampung MK Terima Gugatan Empat Hasil Pilkada Lampung : Empat pemilukada kabupaten/kota di wilayah Provinsi Lampung tercatat siap diproses secara hukum di hadapan Majelis Hakim Konstitusi. Empat pemilukada tersebut adalah pemilukada Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kota Bandar Lampung dan Kota Metro.

Sengketa hasil pemilukada Kabupaten Lampung Selatan sudah lebih dulu diajukan oleh tiga pasangan calon. Sedangkan, Sengketa pemilukada Kabupaten Lampung Timur diajukan oleh satu pasangan calon yakni Yusran Amirullah-Bambang Iman Santoso. Pasangan tersebut mendaftarkan gugatan pada tanggal 8 Juli lalu dengan tanda terima perkara 1018 / PAN.MK/VII/2010.

Sementara, sengketa pemilukada Kota Bandarlampung diajukan oleh pasangan Kherlani-MW Heru Sambodo (Khado) sehari setelah pasangan Yusran-Bambang mengajukan gugatan. Pasangan Khado yang mendapat tanda terima perkara 1035/PAN.MK/VII/2010 itu menunjuk Victor Nadapdap sebagai kuasa hukumnya.

Sedangkan, hasil pemilukada Kota Metro menyusul dipersengketakan oleh pasangan Djohan-Herno Iswanto. Pasangan tersebut melalui kuasa pemohon Maydar R Dewi mendaftarkan gugatannya ke MK Senin (12/7) dan mendapat tanda terima perkara 1035/PAN.MK/VII/2010.

“Gugatan yang kami ajukan bersifat umum saja. Seperti persoalan hasil perolehan suara,” kata Syahirul Alamsyah, salah satu kuasa pemohon yang
hadir di gedung MK. Namun, dirinya tak dapat menjelaskan gugatan bersifat umum tersebut secara lebih rinci.

Menurut keterangan petugas Registrasi Pendaftaran Perkara MK, Agusniwan Etra, seluruh perkara tersebut masih belum mendapatkan nomor register perkara. Alhasil, jadwal persidangan pun belum dapat ditentukan. “Jadwal sidangnya kami masih belum tahu,” kata Etra
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger