Selamat datang di Berita Lampung Online

Kasus Gugatan Kehilangan Kendaraan dengan Pengelola Parkir

Tuesday, July 27, 20100 komentar

Kasus Gugatan Kehilangan Kendaraan dengan Pengelola Parkir : Beberapa kasus gugatan kepada pengelola parkir sering dimenangi penggugat. Itulah sebabnya banyak pengelola parkir yang enggan melanjutkan ke pengadilan karena sering kalah. "Trennya pengelola parkir tidak mau ke pengadilan. Mungkin karena banyak preseden kalah, jadi mending membayar ganti rugi daripada mahal-mahal membayar pengacara," kata David Tobing, kuasa hukum Anny R Gultom, perempuan yang kehilangan mobil di Secure Parking milik PT SPI, Seperti di Kutip Berita Lampung dari detikcom, Senin (26/7/2010).

David mencontohkan sejumlah kasus yang telah dia tangani dan semuanya dia menangkan. Pertama, gugatan terhadap Carrefour Lebak Bulus yang terdaftar di PN Jakarta Selatan pada 20 Mei 2010 karena kehilangan mobil di pusat belanja itu pada tanggal 20 Desember 2008 malam. Mobil yang hilang Toyota Kijang tahun 1995 bernomor polisi B 2985 AB milik Afifah Dewi, warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Tadinya sebelum mengajukan gugatan pengelola parkir tidak mau bertanggung jawab karena itu (parkir) gratis. Kemudian ibu itu datang ke saya akhir 2009, dan setelah kami mengajukan gugatan, akhirnya pada 16 Juli 2010 mereka bertanggung jawab dengan melakukan pembayaran sejumlah uang," papar David.

David memberi contoh lain. Pada kisaran tahun 2004-2005, Riswandi Kencana Mulya kehilangan motor di Ruko Fatmawati Mas. Kemudian dia menuntut ganti rugi tapi tidak dipenuhi.

"Akhirnya dia mengadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Bandung. Akhirnya BPSK menghukum pengelola parkir harus membayar Rp 13 juta.

Pengelola parkir mengajukan keberatan dan akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA tetap menolak kasasi perusahaan parkir itu. "Sudah dikuatkan dengan putusan MA tahun 2009. Tapi baru pada Juli 2010 dia membayar Rp 13 Juta," tutup David.

Sementara kasus terbaru yang dimenangi oleh David adalah kasus hilangnya mobil milik Anny R Gultom. Putusan ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI (Secure Parking). PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI. Untuk memenangkan kasus ini, Anny harus menunggu hingga 10 tahun. dari Analisa Kasus Tersebut berarti Pengelola Parkir Harus Bertanggung Jawab dan Menganti rugi Kendaraan yang Hilang
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger