Peraturan Gubernur Tentang Parkir Direvisi : Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyetujui jika Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2004 tentang Tarif Parkir direvisi. "Saya setuju. Itu sah-sah saja," kata Fauzi Bowo di Balai Kota, Selasa (27/7).
Menurut dia, revisi juga termasuk tarif parkir karena banyak masyarakat yang menganggap harga parkir tidak berjalan efektif. "Orang menganggap sepi jadi nggak efektif. Pokoknya nggak kayak sekarang," ujarnya.
Sementara, berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung yang mengamanatkan pengelola parkir mengganti kendaraan jika hilang, Foke --panggilan akrabnya-- berpendapat hal yang sama. "Saya belum dapat laporan dari staf. Tapi saya kira, pada dasarnya pengelola parkir harus bertanggung jawab," katanya.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan tentang harus bertanggung jawabnya pengelola parkir jika ada kendaraan bermotor yang hilang. Putusan ini berdasarkan permohonan PK perkaran 124/PK/PDT/2007 yang diajukan PT Secure Parking Indonesia, perusahaan yang melayani jasa parkir.
PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R. Gultom, untuk dibebaskan dari kewajiban gant rugi. Namun, Mahkamah Agung pun menolak PK PT SPI.
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam