Berita Lampung Penetapan rekapitulasi penghitungan Anabas di Ubah ; Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas mengubah tahapan penetapan rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilihan kepala daerah di kabupaten itu.
"Pleno Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau (KPU Kepri) Sabtu (5/6) malam memutuskan KPU Anambas tetap melaksanakan rekapitulasi perolehan suara pilkada dan mengubah tahapan rekapitulasi suara yang tertunda," kata Ketua KPU Kepri Den Yealta di Tanjungpinang, Minggu.
Den menegaskan, selain mengubah tahapan rekapitulasi suara, KPU Anambas juga harus mencabut hasil pleno pada Rabu (2/6) yang menyatakan akan menyerahkan semua masalah ke KPU Kepri.
"KPU anambas harus mencabut hasil pleno tersebut dan tetap melaksanakan rekap suara hasil pilkada walaupun terjadi penundaan," tegasnya.
Keputusan yang diambil KPU Kepri tersebut, menurut Den, diambil setelah satu persatu anggota KPU Anambas dipanggil untuk menjelaskan dasar KPU Anambas menyerahkan semua masalah pilkada kepada KPU Kepri.
"Setelah didengarkan penjelasan dari masing-masing anggota KPU Anambas kecuali Abas Gani yang tidak hadir karena terkendala transportasi, mereka menyanggupi akan melakukan pleno rekap hasil pemilihan bupati/wakil bupati dan akan mencabut pleno penyerahan masalah ke KPU Kepri," jelas Den.
Menurut Den, rekap suara hasil pilkada Kepulauan Anambas direncanakan pada Jumat (11/6) yang akan dilakukan oleh KPU Anambas dengan didampingi KPU Kepri.
"Kami akan dampingi KPU Anambas untuk merekap hasil pemilihan bupati/wakil bupati tersebut," ujarnya.
KPU Kepulauan Anambas menunda tahapan rekap hasil Pilkada Kabupaten Anambas 26 Mei 2010 akibat desakan sebagian warga Kepulauan Anambas yang menghendaki pemilihan ulang. Desakan tersebut muncul karena ada kecurangan di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan oleh dua pemilih yang kini sudah diproses secara hukum di kepolisian.
"Tidak masalah ada penundaan rekap suara yang mencapai enam hari tersebut, namun KPU Anambas harus memasukkan dasar penundaan rekap suara tersebut di dalam putusan perubahan tahapan," kata Den.
Sementara itu, Ketua KPU Kepulauan Anambas Marzuki mengatakan pihaknya menyanggupi untuk melakukan rekap suara hasil pilkada yang sempat tertunda.
"Kami akan lakukan pleno rekap hasil pemilihan bupati/wakil bupati dan mencabut hasil pleno penyerahan semua persoalan ke KPU Kepri," ujar Marzuki.
Selain itu Marzuki juga mengatakan segera membuat keputusan untuk mengubah tahapan rekap suara hasil pilkada yang menurut rencana akan dilakukan Jumat (11/6).
Marzuki menjelaskan, hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan bupati/wakil bupati di tujuh kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas sudah dilaksanakan di panitia pemilihan kecamatan (PPK) kecuali Kecamatan Palmatak.
"Rekapitulasi hasil suara di enam PPK sudah dilakukan, namun di PPK Palmatak dari 24 TPS yang ada masih ada delapan TPS yang belum selesai direkap akibat aksi unjuk rasa sebagian warga tersebut," katanya. Dia optimistis proses rekap hasil suara berjalan lancar dan aman tanpa kendala lagi.
Berdasarkan data sementara yang diperoleh ANTARA, hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Anambas yang diikuti lima pasangan calon dimenangi pasangan Tengku Mukhtarudin-Abdul Haris yang memperoleh suara 7.172 suara.
Kemudian pasangan Wan Zuhendra-Irwan Djamalludin memperoleh 5.834 suara, pasangan Herdi usman-Noor Setiawan memperoleh 4.615 suara, pasangan Ibnu Maja-Nur Adnan Nala memperoleh suara sebanyak 1.706 suara, serta pasangan M Zen-Samsuki Syukur hanya memperoleh 241 suara.
Home
pilkada kepri
Penetapan rekapitulasi penghitungan Anabas di Ubah
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam