Berita Lampung KPU Tetapkan Pasangan Rahudman Harahap MM dan Drs Dzulmi Eldin Msi Pemenang Pilkada Medan ; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menetapkan pasangan Rahudman Harahap MM dan Drs Dzulmi Eldin Msi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Medan 2010-2015. Pasangan nomor 6 itu menguasai 65,88 persen suara dari total 736.881 suara sah.
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka KPU Medan di Hotel Grand Angkasa, Seperti di Kutip Berita Lampung dari harian Global Senin (21/6), dipimpin Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting didampingi 4 komisioner lainnya, Pandapotan Tamba, Rahmat Kartolo Simanjuntak, Bakhrul Khair Amal dan Yenni Khairiah Rambe. Sementara pasangan Sofyan Tan - Nelly Armayanti tidak hadir dalam acara tersebut.
Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting mengatakan, penetapan telah sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). "Pasangan yang memperoleh suara terbanyak merupakan pemenang," ujarnya.
Pleno terbuka dimulai dengan rekapitulasi hasil perolehan suara dari 21 kecamatan di Kota Medan. Hasilnya, pasangan Rahudmasn - Eldin memperoleh 485.446 suaras atau 65,88 persen dari 736.881 suara sah. Sedangkan pasangan dr Sofyan Tan - Nelly Armayanti memperoleh 251. 435 suara atau 34,12 persen dari suara sah.
saksi Sofyan Tan - Nelly Armayanti Protes
Dalam pleno terbuka itu, saksi Sofyan Tan - Nelly Armayanti, Hendri John Hutagalung protes dan meminta KPU untuk menunda penetapan hasil pleno. Pasalnya, tim pasangan nomor 10 itu menemukan banyak pelanggaran pada pra pemungutan suara dan saat pemungutan suara berlangsung. "Kami meminta KPU Medan menunda penetapan hasil sampai kami menyelesaikan penyelidikan terhadap pelanggaran yang terjadi di Pilkada Medan," ungkap Hendri.
Hendri mengatakan, indikasi kecurangan yang dilakuan pasangan nomor 6 itu sudah disampaikan sebelum hari pemungutan suara. Salah satunya indikasi keterlibatan kepala lingkungan yang ditandai adanya undangan memilih yang rawan digunakan oleh yang tidak berhak.
Selain itu kampanye hitam saat masa tenang dengan mengembangkan isu SARA. Sedangkan untuk menghindari pemilih gelap, pihaknya juga menyarankan untuk menunjukkan kartu tanda penduduk sebelum memilih.
Sedangkan di hari pemungutan, kata Hendri, indikasi itu terbukti dengan banyaknya pemilih yang menggunakan undangan orang lain, politik uang dan tanda pengenal saksi pasangan nomor 6 yang bergambarkan pasangan calon lengkap dengan nomor dan tanda coblos.
"Kami sudah sampaikan sebelumnya, namun pihak KPU, Panwas dan kepolisian tidak melakukan langkah preventif sehingga pelanggaran terjadi secara massif. Kami punya bukti lengkap," ungkap Hendri.
Protes kubu Sofyan Tan tidak memengaruhi KPU Medan yang tetap menetapkan hasil hasil Pilkada Medan putaran kedua 19 Juni lalu. Pihak KPU Medan mengajak pihak yang tidak puas dengan ketetapan hasil Pilkada Medan agar bertemu di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) saja.
"Kami tidak bisa menunda penetapan. Kami menyarankan agar keberatan bisa disampaikan ke MK," ungkap Evi dengan catatan keberatan didaftarkan ke MK paling lama 34 hari setelah penetapan.
Rahudman bersama Eldin yang hadir dalam pembacaan hasil peno terbuka KPU Medan mengatakan, pihaknya siap merangkul seluruh pasangan yang kalah dalam Pilkada Medan dalam membangun Medan lima tahun ke depan.
Secara khusus, Rahudman berterima kasih kepada warga Medan yang sudah memberikan kepercayaan pada pasangan nomor 6 Rahudman-Eldin. "Kami mengajak seluruh warga Medan dan pasangan yang kalah untuk bersama-sama membangun Medan lima tahun ke depan, menjadikan Medan menjadi kota yang aman, sejahtera, tertib dan religius," kata Rahudman.
Home
pilkada medan
KPU Tetapkan Pasangan Rahudman Harahap MM dan Drs Dzulmi Eldin Msi Pemenang Pilkada Medan
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam