Selamat datang di Berita Lampung Online

Ketua dan sekretaris KPU Bandarlampung Diberhentikan Sebelum Pilkada

Monday, June 21, 20100 komentar

Berita Lampung Ketua dan sekretaris KPU Bandarlampung Diberhentikan Sebelum Pilkada ; Dewan Kehormatan (DK) KPU Lampung merekomendasikan pemberhentian ketua dan sekretaris KPU Bandarlampung. Keduanya akan diberhentikan sebelum Pilkada 30 Juni 2010 dan dipastikan tidak akan mengganggu jalannya tahapan pilkada.

Rekomendasi dikeluarkan dan diserahkan ke KPU Lampung untuk ditindaklanjuti. Ketua DK Chairullah Gultom mengatakan, DK telah melakukan sidang pembacaan rekomendasi dengan berita acara nomor 120/kpu-prov-08/vi/2010 berdasarkan SK penetapan rekomendasi bernomor 119/kpu-prov-08/VI/2010.

Sidang pembacaan rekomendasi tentang pelanggaran kode etik terkait kelebihan pencetakan surat suara Pilkada Bandarlampung itu dipimpin oleh Gultom serta dihadiri Sekretaris DK Edwin Hanibal dan anggota DK Nanang Trenggono. Rekomendasi kemudian diserahkan kepada anggota KPU Lampung Firman Sponada.

Rekomendasi dibacakan oleh Edwin Hanibal dalam sidang tersebut. Rekomendasinya, As’ad Muzammil diberhentikan sebagai ketua KPU Bandarlampung, Abdul Kohar diberhentikan sebagai sekretaris KPU Bandarlampung, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) Fachrudin dan empat anggota KPU Bandarlampung lainnya diberikan teguran tertulis. ’’KPU Lampung akan menindaklanjuti paling cepat besok (hari ini) dan paling lambat Kamis (24/6) sudah ada keputusan,” ujar Edwin.

As’ad diberhentikan sebagai ketua KPU sekaligus sebagai ketua kelompok kerja logistik dalam Pilkada 2010 karena telah melanggar UU No. 32/2004 tentang Pemda pasal 87 (1). Yakni mengatur tentang jumlah pencetakan surat suara daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen sejumlah 643.653 lembar.

Hal tersebut, kata Edwin, oleh ketua KPU tidak diinformasikan secara jelas dan tegas kepada sekretaris KPU. Termasuk tidak memberikan berita acara pleno KPU No. 270/230/KPU.08.09/2010 tanggal 14 April 2010 tentang penetapan surat suara yang mengakibatkan surat suara dicetak 760.236 lembar atau kelebihan 116.583.

Dilanjutkan, As’ad juga telah melanggar UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang mengatur tentang wewenang dan kewajiban sekretaris KPU sehubungan dengan administrasi keuangan, serta pengadaan, pendistribusian barang, dan perelengkapan pemilu. Selain itu, juga melanggar Peraturan KPU No. 31/2008 pasal 12 huruf b dan c tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Yang intinya penyelenggara pemilu harus melakukan tindakan sesuai dengan otoritas dan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, As’ad telah menandatangani berita acara penyerahan surat suara dari perusahaan percetakan yang bukan menjadi kewenangannya. ’’Kewenangan tersebut ada di pihak sekretaris atau PPK,” ujar Edwin.

Selanjutnya, As’ad juga melanggar Peraturan KPU No. 31/2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Seperti pasal 5 huruf c tentang landasan kode etik yang di antaranya terkait sumpah dan janji serta pasal 6 tentang sumpah dan janji bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya penyelenggara pemilu akan berkerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilu.

Selaku ketua KPU, terus Edwin, As’ad telah lalai dan melakukan pembiaran atas terjadinya kelebihan pencetakan surat suara dalam Pilkada Bandarlampung. Kemudian pada pasal 2 tentang asas penyelenggara pemilu, antara lain, huruf d kepastian hukum terhadap kontrak pengadaan surat suara yang tidak ada kepastian tentang jumlah yang harus dicetak. ’’Ada perbedaan antara KPU dengan perusahaan percetakan CV Tawakal,” ujarnya.

Kemudian pada huruf (e) tertib penyelenggara pemilu, ketua KPU tidak tertib dalam proses pencetakan surat suara. Huruf (i) profesionalitas, bahwa As’ad selaku ketua kelompok kerja tidak melakukan pengendalian mutu, jumlah, kualitas dan sasaran dalam pengadaan pencetakan surat suara. ’’Kemudian huruf (k) dan (l) efisiensi dan efektivitas, dua asas ini tidak dijalankan sehingga hasil pencetakan surat suara kelebihan,” imbuhnya.

Sementara, DK merekomendasikan kepada KPU Lampung untuk memberhentikan Abdul Kohar sebagai sekretaris KPU Bandarlampung. KPU Lampung direkomendasikan agar mengirimkan surat pemberhentian kepada Sekjen KPU RI ditembuskan kepada ketua KPU RI, sekretaris KPU Lampung, wali kota Bandarlampung, dan KPU Bandarlampung.

Sedangkan DK memberikan rekomendasi kepaa KPU Lampung untuk memberikan teguran tertulis kepada PPK KPU Bandarlampung Fachrudin. Dia juga diminta proaktif melakukan koordinasi terhadap sekretaris dan ketua pokja logistik dalam melaksanakan wewenang, tugas, dan kewajibannya.

’’Lalu, empat anggota KPU Bandarlampung juga diberikan teguran tertulis agar ke depan lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan wewenang, tugas, dan kewajibannya,” pungkas Edwin.

Menanggapi ini, As’ad belum mau berkomentar. ’’Saya no comment,” kata dia. Sedangkan Kohar mengatakan bahwa dirinya siap menerima sanksi. ’’Saya kan PNS, jadi harus siap ditempatkan di mana saja,” ujar Kohar singkat di kantornya.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger