Berita Lampung Hasil Pilkada Surabaya KPU Instruksikan Hitung Ulang Surat Suara ; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menginstruksikan panitia pemilihan kecamatan (PPK) menghitung ulang surat suara. Sebab dalam penghitungan sebelumnya, panitia tidak mengesahkan surat yang dicoblos tetapi tembus dan melubangi sisi lain limpatan kertas suara. "Surat suara tembus dinyatakan sah dan akan dihitung ulang," kata Ketua KPU Surabaya, Eko Sasmito pada Kamis (3/6).
Kemarin, dalam penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), surat suara tembus dinyatakan tidak sah oleh panitia pemungutan suara (KPPS). "Ini akan dikoreksi tingkat kecamatan," kata dia. Surat suara tembus dinyatakan sah berdasarkan surat edaran dari KPU Pusat.
Penghitungan ulang ini juga direkomendasi Panitia Pengawas Surabaya dan tim advokasi pasangan calon Arif Afandi - Adies Kadir yang diusung Demokrat dan Golongan Karya. Mereka menuntut hitung ulang surat suara tembus.
Ketua Panwas Surabaya, Wahyu Hariadi mengatakan jika surat suara tembus telah merugikan lima pasangan calon. "Perolehan suara calon jadi menurun, karena harusnya sah menjadi tidak sah," kata dia.
Wahyu berharap hitung ulang surat suara tembus benar-benar dilakukan ditingkat kecamatan. "Harus ada instruksi ditingkat lapangan, jadi surat suara tembus tidak dipermasalahkan kembali," kata dia.
Tim advokasi pasangan calon Arif Afandi - Adies Kadir, Abdul Salam mengatakan perolehan suara jagonya menyusut 10 persen, karena surat tembus dinyatakan tidak sah. "Kami minta penghitungan ulang tidak hanya dilakukan ditingkat kecamatan tapi juga ditingkat Tempat Pemungutan Suara," pintanya.
Eko Sasmito mengatakan keabsahan surat suara tembus sebenarnya telah disosialiasikan ke panitia pemungutan suara sejak 26 Mei lalu. Selama surat suara tembus itu tidak mengenai gambar calon yang lain maka surat suara itu dinyatakan sah.
Namun ia mengakui banyak panitia pemungutan suara yang tidak mengetahui bahwa surat suara tembus dinyatakan sah. "Bahkan para saksi juga tidak mengetahui bahwa surat suara tembus dinyatakan sah. Jadi surat suara tembus dinyatakan tidak sah," kata dia.
Panitia Pemilihan Kecamatan Bubutan Hitung Ulang
Panitia Pemilihan Kecamatan Bubutan, Surabaya akhirnya menghitung ulang suara tidak sah pemilihan Wali Kota Surabaya 2010, Kamis (3/6/2010). Hal itu karena penetapan suara tidak sah diduga melanggar dua edaran KPU.
Sebelum menghitung ulang, panitia pemilihan kecamatan (PPK) Bubutan berunding dengan para saksi pasangan calon. Sebagian saksi menginginkan hitung ulang untuk semua surat suara di semua tempat pemungutan suara (TPS).
Sementara PPK dan sebagian saksi sepakat menghitung ulang hanya suara yang tidak sah saja. Hal itu didasarkan pada pernyataan Ketua KPU Surabay Eko Sasmito bahwa surat suara tidak sah dapat dihitung ulang.
Kebijakan itu dibuat karena sebagian kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak mengesahkan semua surat suara yang berlubang lebih dari satu. Padahal, KPU pusat dan KPU Surabaya sudah membuat edaran tentang hal itu. Lubang lebih dari satu tidak masalah dan surat suara dapat disahkan.
KPPS dan saksi hanya harus memastikan hanya satu calon dicoblos. Jika ada gambar dua calon atau lebih dilubangi atau dicoblos, surat suara dinyatakan tidak sah.
Setelah PPK menjelaskan soal itu, para saksi akhirnya sepakat hanya menghitung ulang surat suara yang dinyatakan tidak sah. Mereka juga sepakat akan menuangkan kesepakatan itu dan hasil hitung ulang di berita acara. Saat ini, penghitungan ulang sedang berlangsung.
Home
pilkada surabaya
Hasil Pilkada Surabaya KPU Instruksikan Hitung Ulang Surat Suara
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam