Selamat datang di Berita Lampung Online

Hasil Pilkada medan putaran Dua Sofyan Tan atau Rahudman

Friday, June 18, 20100 komentar

Berita Lampung Hasil Pilkada medan putaran Dua Sofyan Tan atau Rahudman ; Hari Sabtu (19/6) ini, warga Kota Medan kembali memilih pemimpinnya. Hanya tinggal 2 pasangan calon yang melaju ke putaran II pemilihan walikota dan wakil walikota Medan. Kedua pasangan calon didukung partai politik terbesar di Kota Medan.

Kedua pasangan calon tersebut yakni, Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin yang diusung Partai Demokrat dan Partai Golkar, dan pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Damai Sejahtera (PDS).

Di putaran I, pasangan Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin memperoleh 22,20% atau 150.671 suara. Sedangkan pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti meraih 20,72% atau 140.676 suara. Tingkat partisipasi pemilih putaran I sebanyak 35,69% atau hanya 699.991 orang dari 1.961.155 orang yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).

Sama seperti putaran I lalu, pemungutan suara putaran II juga masih menyisakan sejumlah masalah, di antaranya banyaknya pemilih bermasalah masih terdaftar di DPT, dan dugaan keberpihakan aparatur Pemko Medan terhadap pasangan calon tertentu. Selain itu, hingga sehari menjelang pemungutan suara, banyak warga yang belum menerima undangan memilih atau formulir C6.

Untuk persoalan C6, puluhan orang yang menamakan diri Forum Masyarakat Menggugat (Forasgat), berunjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Jumat kemarin. Mereka memprotes masih banyaknya warga yang belum menerima undangan memilih hingga sehari menjelang hari pemungutan suara.

Sahala Saragih, seorang pendemo, mengungkapkan pihaknya menemukan sedikitnya puluhan warga yang berdomisili di Kecamatan Medan Helvetia, Medan Selayang, Medan Tembung, Medan Perjuangan, Medan Johor, Medan Timur, Medan Area dan Medan Timur, yang belum menerima formulir C6.
Para pendemo juga mendesak KPU Medan melaksanakan semua tahapan pilkada dengan jujur, adil, terbuka dan tidak berpihak kepada pasangan calon tertentu. Mereka juga menuntut KPU Medan mendesak aparat Pemko Medan seperti camat, lurah dan kepling agar berlaku netral kepada kedua pasangan calon.

Golput Tetap Tinggi
DPT putaran II tidak mengalami perubahan dari putaran I lalu, yakni 1.961.155 orang. Namun, menurut pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara, Dadang Darmawan, warga Medan yang menggunakan hak pilihnya tidak jauh berbeda dari putaran I lalu. “Kalaupun bertambah atau berkurang paling hanya 5% dari tingkat partisipasi di putaran I lalu,” kata Dadang.

Dadang mengatakan, ada tiga alasan warga masih enggan menggunakan hak pilihnya di putaran I. Pertama, turunnya minat memilih para simpatisan dan pendukung dari 8 pasangan calon yang kalah di putaran I. Sekalipun ada kesepakatan calon yang gagal memberi dukungannya baik ke Rahudman-Eldin, maupun Sofyan Tan-Nelly, hal itu tidak berpengaruh signifikan terhadap partisipasi pemilih. “Kesepakatan itu kan hanya terjadi di tingkat elit saja, tidak sampai ke bawah. Jadi, tidak berpengaruh terhadap minat warga untuk memilih,” jelas Dadang.

Alasan kedua, lanjutnya, adalah sosialisasi putaran II yang tidak menarik dan cenderung monoton sehingga tak mampu menggerakkan warga untuk menggunakan hak pilihnya. Dan yang ketiga adalah faktor kejenuhan warga terhadap pilkada apalagi calon yang tersisa tidak ada sesuai dengan hati nuraninya.

“Ah, malaslah milih lagi, ke TPS aja saya harus keluar uang Rp20 ribu. Lagipula nggak ada calon yang saya suka,” tutur ibu Sembiring, warga Padang Bulan yang memilih di kawasan Tanjung Sari.

Ada juga warga yang enggan memilih karena tidak menerima undangan memilih. Karena walaupun dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai alat bukti untuk mencoblos, tetap saja harus repot mencari TPS tempat dia terdaftar sebagai pemilih.

Namun, ada juga warga yang masih berharap pilkada menghasilkan walikota yang dapat membawa perubahan sehingga dia merasa harus menggunakan hak pilihnya. Menurut seorang warga yang tinggal di Jalan Pintu Air IV Gang Guru Patimpus Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Mula Tinambunan, yang berketetapan hati memilih salah satu pasangan calon. “Harus aku milih,” tandas Mula.

Persiapan Pilkada
Pejabat sementara (Pjs) Walikota Medan Syamsul Arifin, didampingi Sekda Medan Fitriyus, Kabag Humas Pemko Medan Hanas Hasibuan, dan sejumlah pejabat Pemko dan Pempropsu, Jumat sore meninjau persiapan pelaksanaan pilkada putaran II ke Kantor KPU Medan.
Rombongan Syamsul tersebut diterima Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting, dan empat komisioner KPU Medan lainnya. Pada kesempatan itu, Syamsul bertanya seputar persiapan pelaksanaan pilkada dan DPT.

Menjawab pertanyaan Syamsul ini, Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting menyatakan pihaknya telah siap melaksanakan pilkada putaran II hari ini. Menurut dia, seluruh kebutuhan logistik di TPS saat ini sudah tiba di 151 kelurahan di Medan. Begitu juga dengan pendirian 3.897 TPS sudah dikerjakan dan diharapkan seluruhnya rampung pada Jumat malam.

Ditanya rendahnya partisipasi pemilih di putaran I, Syamsul mengatakan hal di luar kekuasaan pemerintah maupun KPU sebagai penyelenggara. Sebab, kata dia, pilkada adalah terkait dengan warga. “Memilih itu kan hak, jadi kalau warga memilih tidak menggunakan hak pilihnya, ya sah-sah saja,” ujar Syamsul.

KPU Medan berharap semua warga yang memiliki hak pilih untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya. “Kami harapkan ada peningkatan partisipasi pemilih di putaran II ini. Semuanya sudah kami lakukan seperti menyurati perusahaan-perusahaan agar memberi kesempatan karyawannya untuk memilih,” kata Evi.

Rekapitulasi
Dua hari pascapemungutan suara, tepatnya hari Senin (21/6) pukul 15.00 WIB, di Hotel Grand Angkasa, KPU Medan akan mengumumkan perolehan suara kedua pasangan calon sekaligus mengumumkan walikota dan wakil walikota Medan terpilih dalam rapat pleno terbuka.
Menurut Ketua KPU Medan, penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan rampung pada hari Minggu atau selambat-lambatnya hari Senin siang. “Makanya kita lakukan jam 3 sore, supaya masih ada waktu bagi PPK untuk merampungkan penghitungan sampai Senin siang,” kata Evi.

KPU Medan Rekomendasikan Pemecatan 2 Lurah
Komisi Pemilihan Umum Medan merekomendasikan pemecatan 2 lurah yang dinilai telah mengintervensi penyelenggaran pemilihan kepala daerah Kota Medan putaran II ke Pemerintah Kota Medan.

Lurah Perintis dan lurah Gang Buntu Kecamatan Medan Timur dianggap sudah melampaui kewenangannya yang meminta pergantian anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayahnya. Tindakan kedua lurah itu dinilai telah mencampuri urusan penyelenggaraan pilkada dan terindikasi memihak pasangan calon tertentu. Padahal seharusnya sebagai aparat pemerintahan kedua lurah tersebut berlaku netral.

Terungkapnya tindakan kedua lurah tersebut, berawal dari laporan yang disampaikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Perintis, Arifin Daulay, dan anggota PPS Kelurahan gang Buntu, Jahari, ke KPU Medan saat digelarnya rapat evaluasi di Hotel Garuda Plaza Medan, Rabu (16/6) lalu.

Kedua anggota PPS ini mengaku diancam lurah masing-masing akan dipecat jika tidak mengganti KPPS, yang rata-rata dari etnis Tionghoa. Mereka pun menyerahkan surat dari Lurah Perintis bernomor 270/320 tertanggal 11 Juni 2010 yang ditandatangani Rushendra. Dalam surat itu KPU Medan diminta mengganti KPPS di Kelurahan Perintis karena tidak aktif bekerja. PPK dan PPS menilai alasan itu yang tidak masuk akal. Menurut PPK dan PPS, alasan penggantian KPPS itu karena beberapa di antaranya etnis Tionghoa.

Anggota KPU Medan Pandapotan Tamba, Jumat (18/6), di Kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan, mengatakan, tindakan kedua lurah tersebut yang berupaya mengganti KPPS merupakan bentuk intervensi yang harus ditanggapi serius. Untuk itu, pihaknya akan menyurati Walikota Medan agar mengambil tindakan tegas terhadap kedua luran itu.
“Kami minta kedua lurah ini segera dipecat, karena tindakan yang mereka lakukan merupakan intervensi terhadap penyelenggara Pilkada,” kata Pandapotan.

Dia menegaskan, lurah atau aparat pemerintah lainnya tidak berwenang mengganti aparat penyelenggara pemilu atau pilkada, termasuk KPPS. Yang berhak mengganti KPPS, kata dia, mutlak wewenang PPS.

Pandapotan mengatakan, penggantian KPPS di putaran I hanya dilakukan terhadap KPPS yang menjadi saksi bagi pasangan Arif Nasution-Supratikno di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni KPPS TPS 7 Sidorejo III Medan Amplas, Candra Sirait, TPS 38 Sunggal, Mariani, TPS 51 Tanjung Mulia Medan Deli, Badiah Pangaribuan,

TPS 51 Mangga Medan Tuntungan, Teknik Ginting, dan TPS 53 Kelurahan Besar Medan Labuhan, Stefani Tendi. “Hanya KPPS ini yang di ganti. Sedangkan KPPS di TPS lainnya, kami tegaskan tidak ada pergantian,” kata Pandapotan.

Pjs Walikota Medan Syamsul Arifin mengatakan, pihaknya belum menerima laporan kedua lurah tersebut yang bertindak di luar kewenangannya. Namun, jika terbukti, maka pihaknya akan menindak mereka sesuai aturan yang berlaku, misalnya membawa kasus ini ke Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Medan. “Kalau memang ada kan ada aturan untuk menindaknya, tapi sampai sekarang saya belum terima laporannya makan jangan berandai-andai,” kata Syamsul
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger