Berita Lampung Nama Nama Peserta Judi Di Hotel Sultan Terungkap ; Kasus perjudian di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, menyisakan satu lagi tersangka yang hingga kini berkas penyidikannya masih berada di Kepolisian. Sementara belasan pelaku lainnya sudah dihukum oleh pengadilan dan vonis mereka sudah berkekuatan hukum tetap.
Sampai saat ini, berkas tersangka atas nama Raymond Teddy Horhoruw masih di tangan Mabes Polri setelah empat kali mengalami bolak balik berkas dengan Kejaksaan. Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Raymond terakhir kalinya pada 24 Februari 2009 lalu. Sesungguhnya, bagaimana kasus perjudian yang terungkap pada Oktober itu? Berdasarkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasus itu pun terbongkar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (kejagung) Didiek Darmanto menjelaskan kasus itu di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (19/4/2010). Ia mengungkapkan nama-nama pelaku yang terlibat sekaligus peran yang mereka masing-masing.
"Bahwa terpidana Anjar Rahmayanti alias Yanti bersama-sama terpidana Eva Rita Uli Simanjuntak tanpa memiliki izin dari instansi yang berwajib telah mengadakan atau menyelenggarakan permainan judi jenis Joker Karo, Joker Manado, dan Leng/Song," ujar Didiek mengawali pembicaraan.
Sedangkan peserta permainan judi pada Jumat 24 Oktober 2008 itu, lanjut Didiek, ada 13 orang. Mereka adalah: H Andrie Amin, Bona L Tobing, Jeane Karamoy alias Anne, James Hasudungan Tobing, Parlindungan Pardede, Wangker Simanjuntak, An Nazar, Chang Kiem Lien Linda alias Linda, Vivi Desvita Soeleoman, Renni Lelisanti, Alfrida Alobua Tiranda, Syarifuddin Kino, dan Gerand Pattiradjawane.
Didiek mengatakan, Yanti dan Eva menyiapkan ruang khusus di hotel mewan itu untuk tempat bermain judi. Keduanya mendesain kamar No 296 dengan menambahkan tiga buah meja bulat dengan enam kursi masing-masing di tiap mejanya. Untuk membuat ruangan menjadi terang, keduanya memasang lampu neon di setiap sudut ruangan.
"Anjar Rahmayanti alias Yanti juga menyiapkan alat perjudian berupa Kartu Remi, Koin Plastik dan Papan White Board berserta dengan alat yang digunakan untuk perjudian, sedangkan Eva Rita Uli Simanjuntak telah membantu memberikan tenaga dalam usaha perjudian tersebut dengan cara menjadi wasit atau pencatat dari perjudian jenis Joker karo," ujar Didiek.
Tidak cuma malam itu saja, lanjut Didiek, perjudian yang digelar keduanya rupanya telah berlangsung sejak Januari 2008. Setiap hari, tempat perjudian itu beroperasi dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 03.00 WIN dini hari keesokan harinya.
Dari hasil menyelenggarakan judi itu, Yanti meraup keuntungan Rp 3 juta hingga Rp 5 juta setiap harinya. Sementara Eva memperoleh jumlah yang lebih kecil, yakni cuma Rp 300 ribu per hari.
Lantas apa peran Raymond? Didiek membeberkan, kamar yang digunakan untuk ruang perjudian itu disewa Yanti melalui Raymond. Karena memiliki perjanjian dengan Departemen Hotel Sultan, Raymond mendapatkan fasilitas atau special rate dari hotel dengan biaya sewa Rp 34 juta per bulan. "Yang kemudian dinaikkan menjadi Rp 75 juta per bulan," sambung Didiek.
Didiek menjelaskan ada sejumlah barang bukti yang disita dari kasus perjudian tersebut. Antara lain alat perjudian, perhiasan, dan beberapa handphone, uang di meja judi sebesar Rp 4,9 juta, uang di lemari kamar Rp 65,3 juta. "Dan uang dari 13 pemain judi dengan total Rp 31.850.000," pungkasnya. (Sumber Detiknew)
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam