Berita Lampung PT Tambang Batu Bara Bukit Asam di Geledah Kejagung ; Kasus dugaan korupsi di PT Tambang Batu Bara Bukit Asam (BA) bergerak maju. Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menggeledah PT BA. Mereka juga menyita beberapa dokumen sewa floating crane, alat bongkar-muat batu bara tahun anggaran 2009 senilai Rp362 miliar.
’’Penggeledahan dan penyitaan kami lakukan di dua tempat. Yakni PT BA unit Tarahan, Panjang, Bandarlampung, dan PT BA Muara Enim, Sumatera Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto kepada Radar Lampung kemarin (26/3). Ditanya detail penggeledahan dan penyitaan dokumen, Didiek mengaku belum bisa mengungkapkan secara pasti. ’’Sebab, semuanya masih ada di tangan penyidik. Kalau sudah dapat, nanti saya kabari,” ungkapnya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Arminsyah menambahkan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat tinggi PT BA. Namun, ada pejabat yang tidak hadir dalam pemeriksaan.’’Setahu saya itu ada beberapa direktur. Beberapa di antaranya tugas dan ke luar negeri sehingga tidak bisa hadir,” terangnya.
Meski demikian, Arminsyah menyatakan keterangan yang didapat belum bisa untuk melakukan penetapan tersangka bagi kasus yang merugikan negara Rp362 miliar ini.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Perusahaan PT BA Achmad Sudarto membenarkan keterangan Didiek itu. Penggeledahan sudah dilakukan sejak sebulan lalu. ’’Mereka juga sempat melihat langsung alat (floating crane) itu di Tarahan,” bebernya kemarin.
Namun, dia tidak menjawab saat ditanya dokumen apa saja yang disita dengan alasan kewenangan itu ada pada Kejagung. ’’Silakan langsung ke penyidik saja,” pintanya.
Seperti diketahui, pengusutan dugaan korupsi di PT BA terhadap proyek sewa floating crane berawal dari laporan elemen masyarakat ke Kejagung. Mereka meminta korps Adhyaksa ini mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada alat yang diyakini merugikan keuangan negara itu.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) melalui koordinatornya, Boyamin Saiman, mengakui laporan yang dilakukannya bukan yang pertama. Namun, ia prihatin sebab laporan sebelumnya –di antaranya dilakukan koalisi LSM dari Sumatera– belum terlihat tindak lanjutnya.
Proyek sewa floating crane, menurut dia, dilakukan tanpa berdasarkan perencanaan matang. Hasilnya, saat dioperasikan tidak berfungsi maksimal. ’’Tidak menambah kinerja dan keuntungan,” terang Boyamin belum lama ini. ’’Patut diduga, proyek ini telah terjadi korupsi,” kata Boyamin.Selain itu, proyek tersebut juga melanggar aturan. Pasalnya, sewa yang melebihi nilai Rp100 juta itu dilakukan dengan penunjukan langsung. Padahal, sesuai aturan harusnya melalui proses tender.
Menanggapi pernyataan Maki itu, Achmad mengklaim sewa alat jasa bongkar-muat batu bara itu sudah sesuai prosedur. ’’Informasi tidak ditender itu salah besar. Sebelum alat itu ada, kita menjalani proses tender lebih dahulu. Peserta tender yang dilaksanakan April 2009 tersebut mencapai tujuh perusahaan,” tegasnya.Meski begitu, Achmad menolak membeberkan ketujuh perusahaan dimaksud. Ia hanya menyatakan pemenang tender adalah PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. ’’Ini salah satu perusahaan pelayaran nasional terbesar di Indonesia. Nilai penawaran PT Arpeni Rp362 miliar,” ujarnya.
Achmad menegaskan, pihaknya tidak berkewajiban menjelaskan klarifikasi pengadaan floating crane tersebut kepada media massa. Ia beralasan sudah membeberkan seluruhnya kepada penyidik Kejati Lampung dan Kejagung pada tahun lalu. ’’Kita hanya sewa jasa dan membayar sesuai realisasi angkut batu bara. Alat tersebut (floating crane) merupakan milik perusahaan rekanan yang menjadi pemenang tender. Kita hanya mengontraknya selama tiga tahun. Sistem pembayaran dilakukan sesuai dengan pencapaian realisasi setiap bulannya,” jelasnya.
Menurut Achmad, proses sewa jasa floating crane di PT BA unit Pelabuhan Tarahan akan memberikan benefit (keuntungan) untuk perusahaan publik tersebut. ’’Kami menyediakan alat ini di Tarahan karena sangat dibutuhkan. Sebab, satu alat yang sudah ada di sana (Tarahan, Red) tidak mampu melayani tingginya permintaan konsumen,” imbuhnya
sumber ; http://www.radarlampung.co.id/web/berita-utama/11435-kejagung-geledah-pt-ba.html
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam