Selamat datang di Berita Lampung Online

Kenaikan Cukai Alkohol Memicu Penyelundupan

Saturday, March 27, 20100 komentar

Berita Lampung Kenaikan Cukai Alkohol Memicu Penyelundupan ; Kenaikan harga minuman beralkohol diprediksi bisa memicu beredarnya produk ilegal, yang bebas pajak dan cukai. Hal tersebut diamini oleh Ketua Umum Kadin Indonesia MS Hidayat. "Kadin sempat bahas soal kenaikan cukai ini, kalau terjadi gap yang besar maka akan merangsang orang melakukan penyelundupan," kata Hidayat di Jakarta, Jumat (26/3).

Hal serupa dikatakan oleh produsen minuman beralkohol dalam negeri. Juru Bicara Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Ipung Nimpuno, dalam keterangan persnya meminta pemerintah untuk segera menurunkan tarif cukai. Kata dia, kenaikan tersebut berdampak langsung terhadap struktur harga bir, dan kenyataannya malah menyebabkan pemerintah kehilangan pendapatan pajak.

"Kenaikan cukai ini juga akan mengakibatkan konsekuensi negatif lainnya, termasuk risiko terhadap kesehatan masyarakat, pudarnya citra Indonesia sebagai tujuan pariwisata dunia yang atraktif dan menambah kesempatan bagi berkembangnya kegiatan pasar gelap," kata Ipung.

Pemerintah memang telah menghapuskan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPNBM) minuman beralkohol, namun sebaliknya menaikkan cukai hingga 300 persen. Karenanya, diperkirakan harga minuman beralkohol yang beredar akan naik, setidaknya 20 hingga 40 persen.

Perubahan perpajakan untuk minuman alkohol berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM) yang sebelumnya dikenakan untuk bir dengan tarif 40%, diganti dengan menaikkan tarif cukai dari Rp 3.500 menjadi Rp 11.000 per liter.

"Karena perubahan pajak ini, kami dari pihak industri tidak punya pilihan lain selain menaikkan harga dan konsumen akan merasakan kenaikan harga 20-40
persen untuk bir merek-merek terkenal," katanya.

Industri bir nasional, kata dia, telah menjadi pembayar pajak terbesar, dengan menghasilkan sekitar Rp 1,5 triliun dari PPNBM dan cukai untuk pemerintah. Tarif cukai yang baru akan menyebabkan beban pajak tambahan sebesar Rp 800 miliar.

"Kami menghasilkan 82 persen total pajak alkohol yang berasal dari PPNBM, dan cukai. Industri ini mempekerjakan tak kurang dari 10 ribu tenaga kerja
baik langsung maupun tidak langsung, dan jutaan lainnya yang mendapat manfaat dari sektor pariwisata. Perubahan pajak adalah keputusan yang tidak fair bagi industri yang taat dalam membayar pajak," ujarnya
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger