KPU Lampung Selatan Ingatkat Aturan Kampanye Pilkada 2010, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan meminta tujuh pasang bakal calon (balon) bupati-wakil bupati yang akan maju pada Pilkada 2010 untuk mematuhi aturan kampanye. Lembaga penyelenggara pemilu ini mengancam akan memberikan teguran bahkan membubarkan kampanye jika ada yang melanggar.
Komisioner KPU Lamsel Hargito, S.Ag. menjelaskan pedoman pelaksanaan kampanye merujuk pada Peraturan KPU No. 69/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam peraturan tersebut dijelaskan, calon yang menggelar kampanye dengan pertemuan terbatas, massa yang dikerahkan maksimal 1.000 orang.
Sementara kampanye dengan cara tatap muka, baik di tempat terbuka maupun dalam gedung, dihadiri maksimal 250 orang. Sementara untuk rapat umum harus disesuaikan dengan kapasitas tempat yang dipakai. ’’Jika ada yang melebihi ketentuan tersebut, kami akan memberikan teguran. Namun, jika tetap tak diindahkan, kampanye tersebut dapat saja dibubarkan,” terangnya kemarin (21/3).
Alumni IAIN Bandarlampung ini juga menegaskan, pihaknya kini tengah menyusun tahapan pelaksanaan kampanye. Termasuk waktu, zona, dan tempat yang akan digunakan para calon untuk kampanye. Ini dimaksudkan agar pelaksanaannya lebih tertata dan tidak terjadi tumpang tindih waktu kampanye antara calon satu dan lainnya. ’’Hal ini agar pelaksanaannya dapat berjalan tertib, lancar, dan kondusif,” katanya.
Pelaksanaan salah satu tahapan pilkada ini rencananya dilakukan pada 12–26 Juni 2010. Diungkapkan, sebelum kampanye dilaksanakan para calon harus menyerahkan daftar juru kampanyenya. Ditegaskan, setelah masa kampanye berakhir, para calon dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk kampanye. Masa tenang kampanye dilakukan selama tiga hari mulai 27 Juni 2010 atau tiga hari sebelum pencoblosan.
Sementara mengantisipasi terjadinya kekurangan surat suara, pencetakannya rencananya dilebihkan 2,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang akan ditetapkan pada 2 April 2010. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada surat suara yang rusak atau tidak laik digunakan.
Guna memastikan surat suara tersebut benar-benar dapat digunakan pada pilkada, lembaga penyelenggara pemilu itu menegaskan pihaknya akan melakukan pengecekan logistik pilkada tersebut.
’’Kami akan melakukan pengecekan sebelum kami terima dari percetakan untuk memastikan surat suara tersebut dapat digunakan,” ungkap Kasubbag Program dan Data KPU Lamsel Purwanto, S.H. mewakili Sekretaris KPU Taji Akhmad.
Sekretariat KPU Lamsel kini tengah membuka tender pencetakan surat suara dan kartu pemilih. Pengambilan dokumen tender logistik ini telah dilakukan pada 19–26 Maret 2010. Sementara batas akhir pemasukan dokumen penawaran dilakukan pada 9 April 2010. Anggaran untuk pencetakan surat suara Rp599.625.000. Sementara untuk kartu pemilih yaitu Rp333.125.000.
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam