Dana Askes Dewan Rp7,5 Juta per Kepala , Jabatan wakil rakyat memang nikmat dan bergelimang fasilitas. Di saat rakyat yang diklaimnya sebagai konstituen mondar-mandir mendapatkan jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas), mereka cukup duduk manis menunggu dana asuransi kesehatan (askes) mengalir ke kantongnya.
Para wakil rakyat di DPRD Bandarlampung ini memang mendapatkan askes Rp7,5 juta per kepala per tahun. Artinya, untuk menjaga kesehatan total 45 anggota DPRD setempat, Pemkot Bandarlampung harus menggelontorkan dana Rp337,5 juta.
Hal tersebut adalah satu dari 13 fasilitas yang diperoleh wakil rakyat seperti yang diatur dalam pasal 10 PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Asuransi kesehatan ini berlaku untuk setiap anggota dewan, suami atau istri, dan dua anak. Dana Rp7,5 juta tersebut digunakan untuk rawat inap, rawat jalan, melahirkan, pengadaan kacamata, general check-up, santunan meninggal dunia, dan sebagainya.
Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat DPRD Novi Irawansyah menampik jika fasilitas itu dinilai mewah. Menurutnya, angka askes tahun ini turun dari tahun sebelumnya. Pada 2008, setiap anggota dewan mendapatkan jatah askes Rp10 juta per tahun dan ditangani oleh perusahaan asuransi Takaful Indonesia. Untuk 2009, asuransi ditiadakan karena di pertengahan tahun terjadi pergantian anggota legislatif. ’’Itu memang menjadi hak para anggota dewan. Terlebih, aturannya memang ada,’’ ujar Novi.
Novi juga menjelaskan dengan nilai yang lebih dari Rp100 juta, pengadaan asuransi ini sudah melalui proses tender. ’’Proses awal, yakni pengumuman lelang, sudah dimulai,’’ kata Novi kemarin (19/3).
Untuk pendaftaran peserta lelang berlangsung hingga 26 Maret mendatang. Diperkirakan Novi, pertengahan April sudah dapat diketahui pemenang proses lelang ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan, perusahaan yang pernah memenangkan lelang sebanyak tiga kali yang akan dipertimbangkan. Kemudian, perusahaan tersebut harus memiliki izin dari Departemen Keuangan RI untuk melayani asuransi kesehatan.
Selain askes, setiap anggota dewan juga mendapatkan uang representasi dan paket. Kemudian tunjangan keluarga, beras, jabatan, panitia musyawarah, komisi, panitia anggaran, badan kehormatan, serta alat kelengkapan lainnya. Lalu tunjangan komunikasi, asuransi, dan perumahan. Untuk unsur pimpinan dewan mendapatkan tunjangan dana operasional.
Beberapa waktu lalu, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Bandarlampung Min Hairin mengatakan, berdasarkan PP tersebut juga ditentukan gaji pokok yang diterima ketua DPRD kota/kabupaten sama dengan bupati/wali kota. Untuk wakil ketua DPRD atau wakil wali kota, 80 persen dari yang diterima ketua. Kemudian untuk anggota 75 persen dari yang diterima ketua.
Untuk 2009, setiap anggota dewan mendapatkan tunjangan Rp13 jutaan per bulannya, sementara pimpinan memperoleh Rp15 jutaan. Nilai ini telah dipotong PPh 15 persen.
Sementara itu dalam APBD 2008, dewan menganggarkan tunjangan sewa rumah untuk ketua sebesar Rp6 juta per bulan, wakil ketua Rp5,5 juta, dan anggota dewan Rp5 juta. Artinya, selama satu tahun, ketua dewan menerima Rp72 juta, wakil ketua Rp66 juta, dan anggota Rp60 juta.
Anggaran tersebut meningkat 100 persen dibanding tahun 2006 silam. Karena saat itu, selama satu tahun ketua dewan hanya menerima Rp30 juta, wakil ketua Rp27,5 juta, dan anggota Rp25 juta. Sedangkan untuk tahun 2007, anggaran ini sama.
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam