Usai Kencan di Hotel, Pasangan Selingkuh Tewas, Pasangan mesum, War alias Lia (34), tewas usai berhubungan intim di salah satu hotel melati di Desa Candimas, Natar, Lampung Selatan, Selasa (16-2), sekitar pukul 07.00.
Sar, pasangan mesumnya, digiring ke Polsek Natar untuk dimintai keterangan atas kejadian tersebut.Diduga korban mendapat serangan jantung mendadak karena mengonsumsi obat kuat. Dugaan itu juga disampaikan petugas medis di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).
Polisi tidak menemukan tanda-tanda adanya kekerasan pada tubuh War. Belakangan diketahui War, warga Panaraganjaya, Tulangbawang Tengah, itu masih bersuami.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Lampung Post, ibu rumah tangga itu menginap di hotel bersama Sar (29), duda, warga Jalan Cirebon, Sukarame II, Telukbetung Barat.
Pasangan bukan suami-istri itu menyewa kamar nomor 4 AC, sejak Senin (15-2), sekitar pukul 15.30 dan beberapa kali melakukan hubungan intim hingga pagi. Usai berhubungan, tiba-tiba badan War terasa lemas dan tak sadarkan diri. Spontan, Sar kaget dan segera membawa kekasihnya itu ke klinik dr. Johan, di Natar, Lampung Selatan. Dalam perjalanan, War mengembuskan napas terakhir. Kejadian itu dilaporkan Sar pada petugas hotel dan diteruskan ke Polsek Natar. Selanjutnya, jenazah War dilarikan ke RSUDAM untuk divisum.
Kanit Reskrim Polsek Natar Ipda Talen Hapis mewakili Kapolsek AKP Zulkarnain mengatakan belum menerima hasil visum.
Namun, petugas tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh ibu rumah tangga itu. Dari lokasi kejadian, polisi menyita minuman Lasegar, satu botol minuman Sprite, dan pakaian korban sebagai barang bukti.
"Kami belum menerima hasil visum dari RSUDAM. Kami menduga Sar menggunakan obat kuat sebelum berhubungan badan sehingga korban lemas dan tak sadarkan diri. Namun, ini hanya sebatas dugaan. Sebab, masih dalam penyelidikan," kata Talen Hapis.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Sar mengaku tidak mengetahui jika pasangannya bersuami. Sebab, saat berkenalan, War mengaku menjanda.
Tetapi setelah diselidiki, ternyata War ibu rumah tangga yang masih memiliki suami. Pengakuan Sar, awal perkenalan mereka melalui ponsel. Tanpa sepengetahuan suaminya, War merajut tali asmara dengan Sar. Akhirnya, Sar mengajak War bertemu. Sebab, selama ini mereka hanya berhubungan melalui ponsel. Setelah bertemu, mereka menginap di hotel melati. Sar juga mengaku kekasihnya yang mengajak menginap di hotel tersebut.
Menurut Kapolsek, perbuatan Sar bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara dan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Orang Meninggal, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Hingga kemarin petang, Sar masih berada di Polsek Natar
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam