Selamat datang di Berita Lampung Online

Pegawai RSUD Pringsewu Ditarik Setoran untuk Naik Pangkat

Sunday, February 14, 20100 komentar

Pegawai RSUD Pringsewu Ditarik Setoran untuk Naik Pangkat, Sedikitnya 47 pegawai negeri sipil (PNS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu mengeluhkan penundaan kenaikan pangkat fungsional. Bahkan, untuk memuluskan kenaikan pangkat, mereka harus menyetor ke instansi terkait Rp225 ribu/orang.

Diduga uang setoran tersebut oleh oknum terkait kemudian disetorkan ke Bagian Kepegawaian Pemkab Pringsewu. kenaikan pangkat fungsional kepada 47 orang pegawai di rumah sakit layak diberikan mengingat semua persyaratan telah dipenuhi. Tetapi kenyataannya berbeda.

Dalam proses pengajuan berkas kenaikan pangkat, mereka harus mengeluarkan uang, dengan perincian Rp105 ribu. Uang tersebut disebut-sebut untuk pengurusan nilai penetapan angka kredit (PAK) di Dinas Kesehatan. Sedang Rp120 ribu lainnya diduga untuk Bagian Kepegawaian.

Para PNS ini mengaku heran, sebab pengalaman mereka sebelumnya usulan kenaikan pangkat dua tahun sekali itu tidak disertai dengan uang.

"Nah, baru ketika Pringsewu resmi menjadi kabupaten, kami malah ditarik bayaran. Alasannya tetap klasik: untuk mengurus administrasi di dinas, karena perintah perjalanan dinas (PPD) satuan kerja (satker) hingga saat ini tidak ada anggarannya," ujar dia, kemarin (14-2).

Dengan alasan tersebut, tak urung sejumlah pegawai RSUD Pringsewu harus mengelurkan sejumlah uang, meski tidak ada bukti tertulis.

Praktek culas para oknum pegawai melakukan pungutan liar (pungli) seperti ini sudah menjadi hal lumrah di setiap birokrasi pemerintahan, baik provinsi maupun di kabupaten/kota. Termasuk misalnya mutasi pegawai dari luar daerah yang ingin masuk ke Pringsewu kabarnya dimintai sejumlah uang dengan jumlah dari Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Sumber Lampung Post lainnya yang sama-sama minta tidak disebutkan identitasnya mengaku terpaksa memberikan setoran. "Daripada kenaikan pangkat saya tertunda sampai tiga setengah tahun, lebih baik membayar," kata dia.

Kepala Bagian Tata Usaha TSUD Pringsewu Aswar Lubis, ditemui di kantornya, menjelaskan sekitar 47 pegawai fungsional diakui sudah waktunya mengajukan kenaikan pangkat.

"Mungkin saja terjadi keterlambatan pihak dinas mengeluarkan PAK ke Bagian Kepegawaian Pemkab Pringsewu. Kami hanya melaporkan dan menyampaikan usulan setiap kenaikan pangkat pegawai yang ada di lingkungan rumah sakit umum ke Dinas Kesehatan," kata dia.

Disinggung pembebanan biaya kepada pengusul. Aswar Lubis mengatakan sepengetahuannya kenaikan pangkat pegawai tidak dikenai bayaran. "Coba tanyakan ke Kepala Subbagian (Kasubag) Kepegawaian RSUD setempat, Linda. Mungkin ia lebih tahu proses usulan kenaikan pangkat pegawai rumah sakit," ujar Aswar Lubis.

Kasubag Kepegawaian RSUD Pringsewu Linda mengatakan dari usulan kenaikan pangkat sebanyak 47 PNS yang bertugas di rumah sakit, 38 orang telah mengantongi SK kenaikan, sedangkan 11 pegawai lainnya belum memenuhi persyaratan sehingga pihak dinas mengembalikan berkas mereka
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger