Partai Pengusung Arisan Menyoal Tahapan Pilkada Pesawaran, Meski KPU Pusat dan KPU Pesawaran sudah memastikan perubahan jadwal tahapan pilkada, koalisi parpol pengusung pasangan Aris Sandi-Musiran (Arisan) masih mempertanyakan perubahan tahapan tersebut.
Dalam rapat di sekretariat koalisi parpol ini, Minggu (15-2), Ketua Tim Sukses Pasangan Aris-Musiran, Anwar Anom, mengatakan hari ini akan melayangkan surat ke KPU Pesawaran mempertanyakan hal tersebut. Pasalnya, hingga kini parpol belum menerima secarik surat pun bertalian dengan penundaan dan perubahan tahapan pilkada.
Hal yang sama disampaikan Ketua DPC PKB Pesawaran yang juga Wakil Ketua Tim Sukses Pasangan Aris-Musiran, Ubaidillah. Menurut dia, KPU Pesawaran tidak bisa seenaknya memundurkan tahapan pelaksanaan pilkada karena akan merugikan pasangan calon.
"Berapa kerugian yang diderita oleh calon maupun partai akibat penundaan tahapan pilkada di Kabupaten Pesawaran? Ini benar-benar sangat merugikan kami dari segi apa pun," kata Ubaidillah.
Menurut Ubaidillah, partai politik memiliki kewenangan mempertanyakan kepastian pelaksanaan pilkada kepada KPU Pesawaran karena parpol sebagai pengusung pasangan calon memiliki hak dalam pelaksanaan pilkada.
"Kami punya hak untuk mempertanyakan hal ini, alasan penundaan pelaksanaan pilkadanya kenapa, dan tahapan mana saja yang harus diubah," kata dia.
Namun, pernyataan koalisi pengusung pasangan Aris-Musiran dinilai terlalu dini. Pasalnya, hingga kini KPU Pusat, KPU Provinsi Lampung, dan KPU Pesawaran belum memutuskan tahapan mana saja yang akan diubah karena koordinasi perubahan jadwal masih dilakukan.
"Kalau memang sudah ada kepastian, pasti akan terbit surat keputusan. Ini saja kami masih melakukan rapat koordinasi dengan KPU Lampung," ujar Ketua KPU Pesawaran Dery Hendryan melalui ponselnya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, anggota KPU Pusat Andi Nurpati memastikan tahapan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Pesawaran ditunda, khususnya dalam proses tahapan pencalonan, dimulai dari penyampaian DP4.
Di sisi lain, KPU Pesawaran dinilai tidak konsisten dalam menjalankan SK 01 Tahun 2009 tentang Program dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Pesawaran. Pasalnya, pelaksanaan tahapan pilkada yang dilakukan KPU Pesawaran tidak berpedoman kepada SK 01 Tahun 2009.
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam