Keterangan nomor pokok wajib pajak (NPWP) menjadi ganjalan dua pasang calon bupati dan wakil bupati Way Kanan yang mendaftar di hari terakhir, Jumat (19-2). KPU setempat meminta kedua pasangan itu segera melengkapi persyaratan itu.
Kedua pasangan kandidat yang mendaftar paling akhir di KPU Way Kanan adalah Raden Kalbadi-Yosrizal dan Akhmat Suwandhy Natapraja-Adinata. Pasangan yang mendaftar sore hari ke KPU itu, didapati bermasalah dengan NPWP yang belum dilegalisasi dalam verifikasi awal. KPU meminta keduanya untuk melengkapi berkas persyaratan itu.
Pasangan Raden Kalbadi-Yosrizal yang diusung koalisi Partai Demokrat dan Hanura mendatangi Kantor KPU setempat pukul 14.00, diiringi tim pemenangan dan masa pendukung. Mereka langsung memasuki ruangan dan menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Jumlah dukungan partai politik keduanya memenuhi syarat, yakni 20% dari jumlah anggota DPRD atau delapan orang.
Dua jam kemudian, rombongan pasangan kandidat Akhmad Suwandhy Natapraja-Adinata menyusul mendaftarkan diri sebagai salah satu pasangan calon ke KPU. Kedua pasangan diusung enam partai koalisi, yakni Partai Gerindra, PKPB, PDK, PDP, PKNU, dan Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan). Dari dukungan tersebut, pasangan itu mengantongi dukungan 16,55% dari suara sah Pemilu 2009.
Selain kekurangan syarat legalisasi NPWP, pasangan kandidat Suwandhy-Adinata juga dinyatakan kurang syarat berupa Surat Pengadilan Niaga tentang tidak dinyatakan pailit dan terutang serta laporan harta kekayaan
+ komentar + 1 komentar
semoga pilkada way kanan, akan kondusif
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam