PILKADA PESAWARAN Ditunda, Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran "dipaksa" ditunda. Pasalnya, Pemkab Pesawaran dan Pemprov Lampung meminta pilkada itu digelar pada akhir Juni 2010.
Padahal dalam Surat Edaran (SE) Mendagri tak satu poin pun yang menetapkan Pilkada Pesawaran harus digelar pada Juni 2010. SE Mendagri No. 131.18/3217/OTDA tanggal 31 Desember 2009 itu ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Saut Situmorang.
Dalam poin ke tiga SE itu, Departemen Dalam Negeri hanya menyiratkan Pilkada Pesawaran idealnya digelar bersamaan Pilkada Kabupaten Lamsel. Sebab, berdasarkan Pasal 235 Ayat (2) UU No. 12/2000, pemungutan suara dalam pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati dalam suatu daerah yang sama akhir masa jabatannya dalam kurun waktu 90 hari diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama.
Dalam sosialisasi SE Mendagri di Pemkab Pesawaran, kemarin (6-1), Kepala Badan Kesbanglinmas Lampung Akmah Jahidi meminta semua pihak untuk tidak membawa-bawa rakyat hanya untuk memaksakan kehendak pribadi dan golongan. Terutama terkait pelaksanaan pilkada di Kabupaten Pesawaran. Dalam sosialisasi hadir DPRD Pesawaran, Pemkab Lamsel, Polres, dan Kejari Lamsel serta dari KPU Pesawaran.
Akmal juga menambahkan saat ini tidak perlu berpolemik soal jadwal pelaksanaan pilkada. Jika mengacu pada SE Mendagri dan surat dari gubernur, Akmal menilai idealnya pelaksanaan Pilkada Pesawaran digelar bersamaan dengan Pilkada Lamsel, yakni pada 30 Juni 2010.
"Saat ini sistem administrasi kependudukan masih belum memadai. Ditambah lagi untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya eksodus pemilih dari daerah lain, dan satu lagi hal yang terpenting adalah dukungan anggaran. Bagaimana pilkada bisa berjalan jika tanpa ada dukungan anggaran, sedangkan Pemprov Lampung dan Kabupaten Lamsel sudah sepakat membantu jika Pilkada Pesawaran digelar pada akhir Juni 2010. Ini kaitannya dengan pembahasan anggaran yang saat ini masih terus berlangsung," kata Akmal Jahidi.
Akmal juga melihat selayaknya masing-masing pihak menghormati SE Mendagri dan surat dari Gubernur Lampung tersebut. "Yang perlu diingat, Kabupaten Pesawaran ini masih daerah otonomi baru yang tidak boleh melepaskan begitu sajaPemprov Lampung dan kabupaten induk."
Sementara Bupati Pesawaran Haris Fadillah dalam pertemuan itu mengatakan Pemkab Pesawaran tak pernah berniat menghambat pilkada. "Tidak ada kepentingan sedikit pun dari Pemkab Pesawaran untuk menunda pilkada. Hanya saja berdasarkan Surat Edaran Mendagri perihal penggabungan pelaksanaan pilkada dengan kabupaten induk dengan berbagai alasan seperti mencegah eksodus pemilih dan dukungan anggaran," kata Haris Fadillah.
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam