Selamat datang di Berita Lampung Online

Ketua KPU Palsukan KTP

Monday, January 25, 20100 komentar

Ketua KPU Palsukan KTP, Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Pesawaran terus bergejolak. Ratusan orang dari Laskar Merah Putih (LMP), Senin (25-1), menggelar unjuk rasa menuntut Ketua KPU Pesawaran Dery Hendryan mundur karena telah memalsukan kartu tanda penduduk (KTP).

Menurut massa, Dery menggunakan KTP palsu itu untuk menjadi komisioner di KPU Pesawaran. Selain itu, massa juga menyatakan menolak calon kepala daerah yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum, ikut sebagai peserta pilkada. Saat datang ke Kantor KPU Pesawaran, massa sempat kecewa. Pasalnya, kedatangan mereka hanya disambut anggota KPU Pesawaran Nurul Hidayah dan Sekretaris KPU Gandin Maharda

Ketua Laskar Merah Putih Lukman Pasha mengancam akan menyegel sekretariat KPU Pesawaran jika tidak ada kejelasan terkait dua tuntutan mereka. "Kami tidak ditemui Dery tidak apa, asalkan dia langsung mengundurkan diri. Dia telah membohongi masyarakat Pesawaran dengan memalsukan identitasnya sebagai warga Pesawaran, padahal dia bukan warga Pesawaran," kata Lukman.

Menanggapi tuntutan tersebut, Nurul Hidayah tidak berkomentar banyak. Dia beralasan Dery Hendryan sedang mengikuti rapat di KPU Provinsi Lampung.

Usai berunjuk rasa di Kantor KPU Pesawaran, massa mendatangi Kantor Pemkab Pesawaran. Tuntutan mereka sama. Perwakilan dari massa diterima langsung oleh Pjs. Bupati Pesawaran Haris Fadillah.

Menanggapi tuntutan tersebut, Haris Fadillah mengaku sudah memanggil camat Way Lima terkait indikasi pemalsuan kartu tanda penduduk yang dilakukan oleh Dery Hendryan.

"Saya sudah memanggil camat Way Lima. Memang benar, Dery Hendryan bukan warga Desa Gedungdalom, Kecamatan Way Lima. Jadi, secara otomatis status kependudukannya batal demi hukum karena dia bukan warga Pesawaran," kata Haris Fadillah di hadapan perwakilan massa.

Ketika ditanya lebih jauh seputar kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada bawahannya yang diduga telah bekerja sama dalam pemalsuan kartu tanda penduduk itu, Haris menyerahkan sepenuhnya kepada hukum. "Kan sudah jelas sangsi hukumnya," ujar Haris.
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger