Selamat datang di Berita Lampung Online

Indosiar Tidak Bayar Gaji Karyawan

Wednesday, January 13, 20100 komentar

Indosiar Tidak Bayar Gaji Karyawan, Manajemen PT Indosiar Visual Mandiri dari Stasiun TV Indosiar diberi waktu 14 hari kerja terhitung mulai 14 Januari 2010 untuk menyelesaikan masalah gaji dengan para pekerjanya.

Hal tersebut terungkap dari notulensi pertemuan antara pihak manajemen PT Indosiar dan Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar di kantor Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) di Jakarta, Rabu.

Disebutkan dalam notulensi pertemuan yang difasilitasi oleh Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kerja Depnakertrans, Sihar Lumban Gaol menyatakan bahwa klarifikasi dan perundingan penyelesaian permasalahan gaji karyawan akan dilaksanakan di Indosiar paling lambat 14 hari kerja terhitung 14 Januari 2010.

Pihak manajemen dan Sekar Indosiar sepakat untuk melakukan klarifikasi permasalahan gaji dan mengupayakan penyelesaian melalui perundingan.

Dengan hasil tersebut, Sekar Indosiar dan anggotanya akan masuk bekerja sesuai tugasnya seperti biasanya.

Ketua Sekar Indosiar, Dicky Irawan yang ditemui setelah pertemuan tersebut mengatakan pertemuan dihadiri oleh Direktur PT Indosiar Visual Mandiri Triandy Suyatman dan Manajer HRD PT Indosiar Visual Mandiri, Dudi Ruhendi sebagai perwakilan dari manajemen Indosiar.

Sedangkan dari Sekar Indosiar diikuti oleh Dicky Irawan selaku Ketua Sekar Indosiar, Yandri Silitonga selaku Sekretaris Sekar Indosiar.

Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kerja Depnakertrans, Sihar Lumban Gaol dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat, P Sihombing.

Dicky mengatakan hasil notulensi menyebutkan ada tujuh poin dari klarifikasi permasalahan yang terjadi sebagai hasil pertemuan bipartit antara manajemen PT Indosiar dengan Sekar Indosiar.

Tujuh poin klarifikasi tersebut yaitu (1) penyesuaian komponen upah, (2) penyesuaian gaji pokok yang bekerja lima tahun, (3) masa kerja tiga tahun masih berstatus kontrak, dan (4) pekerja pembersih (cleaner) masih yang menerima upah dibawah UMR, akan disesuaikan menurut peraturan perundang-undangan.

Poin selanjutnya yaitu (5) pekerja yang belum masuk Jamsostek agar disesuaikan dengan peraturan yang ada, (6) peningkatan jenjang karir karyawan melalui pelatihan dan (7) pemberian insentif bagi karyawan yagn masuk kerja di luar jam biasa.

Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memerintahkan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan I Gusti Made Arka memeriksa dugaan pelanggaran peraturan ketenagakerjaan di PT Indosiar Visual Mandiri.

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsostek) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) juga sedang menangani kasus perselisihan hubungan industrial antara karyawan dan manajemen.

"Saya sudah perintahkan Dirjen Binwas untuk mengaudit kondisi perusahaan apakah melanggar undang-undang atau tidak. Kalau iya, kami akan tindak tegas supaya dipenuhi haknya (karyawan). Kami akan memanggil (kedua pihak lagi)," ujar Muhaimin di Jakarta, Senin (11/1).

Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar telah melaporkan permasalahan mereka kepada Mennakertrans di Gedung Kemnakertrans, Kamis (7/1). Menurut Muhaimin, Direktur Jenderal PHI dan Jamsostek Myra Maria Hanartani telah memanggil direksi yang kemudian menyampaikan komitmen mereka untuk menyelesaikan masalah hubungan industrial itu.

"Hanya butuh waktu untuk penyesuaian itu. Apakah komunikasinya, apakah tuntutan-tuntutan itu bisa dilaksanakan dengan cepat atau tidak. (Hal) itu sudah ditangani Dirjen PHI dan Jamsostek," imbuh Muhaimin.

Sementara para karyawan masih juga belum mendapatkan perkembangan positif dari manajemen. Sedikitnya 200 karyawan berunjuk rasa damai di depan Gedung Indocement, Jakarta Pusat, setelah menggelar aksi serupa di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin pagi.

Wakil Ketua Sekar Indosiar Budi Sampurno mengatakan, manajemen selama enam tahun terakhir tidak menaikkan gaji pokok karyawan dan banyak karyawan masih berstatus kontrak walau telah bekerja lebih dari tiga tahun.

Mereka menuntut manajemen segera memperbaiki kesejahteraan karyawan dengan menaikkan gaji pokok dan mengimplementasikan peraturan ketenagakerjaan. Perwakilan karyawan lalu menyampaikan aspirasi mereka kepada Anthony Salim, Chief Executive Officer (CEO) Salim Group, lewat asisten khusus Anthony Salim, Trenggono. SUMBER TVONE
Share this article :

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger