Selamat datang di Berita Lampung Online

Calon Independent Satroni Rumah Anggota KPU

Sunday, January 24, 20101komentar

Calon Independent Satroni Rumah Anggota KPU, Tim pemenangan pasangan tersebut menyisir kediaman Ketua KPU Pesawaran Dery Hendryan, Jumat (22-1). Rumah anggota KPU lainnya, Septarina, juga disambangi. Hal itu dilakukan karena ketua KPU serta salah satu komisioner tidak menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pilkada. Ketidakhadirannya tanpa keterangan yang jelas.

Seharusnya, menjelang pilkada, seluruh komisioner harus berada di sekretariat KPU untuk menjalankan tugasnya. Bersama pendukungnya, pasangan Badaruddin-Yusuf Purba pertama kali menyisir rumah Dery Hendryan di Dusun I Desa Sukaraja, Gedongtataan, sekitar pukul 17.30. Penyisiran ini diikuti tiga komisioner KPU Pesawaran lainnya, Nurul Hidayah, Sepriyadi Adhan, dan Ferri Gustiawan. Namun, saat tiba di kediaman Dery Hendryan, rumah tersebut dalam keadaan kosong.

Marzul, ketua RT 02 Dusun I, Desa Sukaraja, mengaku status Dery hanya mengontrak rumah tersebut selama satu tahun, sejak November 2008 hingga November 2009. "Sejak kontrakkan habis, dia pindah ke Kurungan Nyawa," kata Marzul.

Karena Dery tidak ada di rumahnya, tim Badaruddin-Yusuf Purba langsung menuju kediaman Septarina, komisioner lainnya, di Desa Purworejo, Negeri Katon. Namun, mereka kecewa karena Septarina tidak berada di tempat dan kediamannya juga kosong.

Kepala Desa Purworejo Zainal Arifin mengatakan Septarina sudah lima bulan lebih tidak lagi tinggal di situ. Akhirnya tim dan tiga komisioner kembali ke kantor KPU.

Menurut ketua tim pemenangan Badaruddin-Yusuf Purba, Ariya, penyisiran dilakukan untuk menghadirkan salah satu dari keduanya sehingga KPU bisa memutuskan melalui pleno pendaftaran pencalonan pasangan Badaruddin-Yusuf Purba. "Hal itu juga kami lakukan karena KPU Lampung telah mengeluarkan surat rekomendasi tanggal 20 Januari ke KPU Pesawaran yang isinya supaya pendaftaran pasangan Badaruddin-Yusuf Purba dapat dikaji kembali," kata Ariya.

Surat KPU Lampung bernomor 270/-/KPU-LPG/1/2010 isinya meminta KPU Pesawaran meninjau kembali keputusannya menolak pencalonan Badaruddin-Yusuf Purba dari jalur perseorangan.

Sementara itu, Nurul Hidayah didampingi dua komisioner lainnya Sefriadi Adhan dan Fery Gustiawan mengatakan untuk KPU Pesawaran belum bisa mengambil keputusan terhadap pendaftaran pencalonan pasangan tersebut.

Sebab, dalam mengambil keputusan harus melalui rapat pleno yang dihadiri minimal empat anggota komisioner. "Bagaimanapun juga kami bertiga belum bisa menentukan sikap. Kami tidak bisa menggelar pleno karena belum kuorum," kata Nurul.

Nurul menambahkan pihaknya dalam melaksanakan tugas diatur dalam peraturan KPU tentang tata kerja. Sebab, dalam peraturan KPU tersebut untuk menggelar pleno setidaknya harus dihadiri minimal empat komisioner. "Seandainya belum digelarnya rapat pleno yang dimaksud, kami akan berkoordinasi dan meminta petunjuk dengan KPU provinsi." ujarnya.
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

June 30, 2010 at 6:39 PM

selamat atas pilkada lampung 2010 berjalan dengan damai...sukses selalu

Post a Comment

Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam

 
Copyright © 2011. Berita Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Pakar Lampung Proudly powered by Blogger