Anggaran pilkada 122 daerah belum disepakati, Anggaran pemilu kepala daerah 2010 di 122 daerah yang telah diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat belum disepakati oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Data tersebut disampaikan anggota KPU, I Gusti Putu Artha, malam ini, sesuai dengan laporan yang diterima KPU pusat selama rapat koordinasi dengan KPU provinsi (21-22 Januari 2010).
“Sebanyak 122 daerah atau 50% dari daerah penyelenggara Pilkada belum juga sepakat mengenai besaran anggaran dengan pemda setempat, meskipun usulannya sudah diajukan sejak 2009,” katanya.
Menurut Putu, sejauh ini pemerintah telah sigap merespon persoalan mengenai anggaran pilkada. Ini ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 dan sejumlah surat edaran Mendagri yang isinya tentang dukungan pilkada. Namun, kata Putu yang juga menjabat sebagai koordinator Pokjanas Pilkada 2010 ini, masalah anggaran pilkada masih saja terjadi. Ia menilai, komponen kepala daerah dan DPRD setempat tidak sigap untuk menjadikan anggaran pilkada sebagai skala prioritas yang harus dibahas.
Lebih lanjut, Putu menjelaskan, kemungkinan pemerintah daerah tidak mampu mengelola keseimbangan anggaran 2010 ketika ternyata besaran anggaran pilkada naik cukup signifikan. Selain itu, katanya, kemungkinan pada pembahasan RAPBD 2010, perencanaan mengenai besaran anggaran pilkada kurang akurat sehingga realisasi yang disetujui jauh lebih kecil dari yang dibutuhkan.
“Pembengkakan anggaran Pilkada 2010 dibandingkan 2005 tak terelakkan oleh karena struktur belanja pilkada sekitar 60 hingga 70% untuk pembayaran honorarium penyelenggara, sedangkan besar honornya sendiri telah meningkat lima kali lipat dibandingkan 2005,” jelasnya.
Sementara itu, sebanyak 122 daerah lainnya telah disetujui anggarannya oleh pemda. Namun, tidak semua daerah tersebut disetujui usulan anggarannya untuk Pilkada dua putaran. “Sebagian masih anggaran Pilkada putaran pertama saja yang disetujui, sedangkan selebihnya putaran kedua belum dianggarkan,” katanya.
Menanggapi permasalahan anggaran ini, ujar Putu, KPU menyarankan agar diselenggarakan rapat koordinasi nasional yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri dengan mengundang seluruh kepala daerah dan DPRD.
“Ini diperlukan agar urgensi penyelesaian masalah anggaran pilkada dapat dipercepat,” katanya.
Ia menambahkan, jika permasalahan anggaran ini tidak segera diselesaikan maka akan berakibat pada bergesernya pelaksanaan pilkada karena penyelenggara pemilu tidak dapat menyelenggarakan pilkada tanpa anggaran. Jika pilkada bergeser, maka pemerintah harus menyiapkan penjabat sementara untuk menggantikan kepala daerah yang telah habis masa jabatannya.
Pada 2010 akan diselenggarakan 244 pilkada yang terdiri dari tujuh pemilihan gubernur, 163 pemilihan bupati, dan 33 pemilihan wali kota. Ketujuh provinsi yang akan menyelenggarakan pilkada adalah Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kepri.
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam