JAKARTA: Mahkamah Konstitusi memutuskan kartu tanda penduduk (KTP) dan paspor sah digunakan sebagai identitas untuk menconteng dalam Pemilihan Presiden 2009.
Keputusan itu dibacakan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Mahfud M.D. di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6-7) pukul 17.40 WIB. "Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Mahfud MD. Dalam putusannya, majelis konstitusi menyatakan KTP bisa digunakan WNI di dalam negeri, sedangkan paspor dipakai di luar negeri. Namun selain membawa KTP, warga harus membawa kartu keluarga atau identitas sejenisnya
Uji materi diajukan Refly Harun dan Maheswara Prabandono atas Pasal 28 dan 111 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Mereka mempersoalkan selama ini hanya warga negara yang tercantum di daftar pemilih tetap (DPT) saja yang bisa menconteng. Padahal, DPT banyak mengandung masalah, seperti mencantumkan nama orang yang sudah meninggal, nama ganda, dan yang belum memiliki hak pilih dicantumkan dalam DPT. Anggota TNI-Polri aktif juga masuk DPT. Ada yang memperkirakan jumlah DPT bermasalah mencapai sekitar 49 juta pemilih.
Sulit Diterapkkan
Keputusan MK 36 jam sebelum hari-H Pilpres tidak mudah diterapkan karena terbentur undang-undang serta teknis penyaluran logistik. Dalam UU Pilpres Pasal 105 Ayat (2) disebutkan perlengkapan pemungutan suara harus sudah diterima KPPS paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara. Kemudian, Pasal 108 Ayat (2) menyebutkan jumlah surat suara yang dicetak sama dengan DPT ditambah 2% cadangan. Hal ini berarti seberapa pun besar jumlah pemilih tambahan, jumlah surat suara cadangan yang diterima TPS tetap tidak akan melebihi 2% dari DPT.
Hal itu diakui Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Ia mengaku kerepotan dalam pengadaan logistik dan sosialisasi. "Kami belum tahu berapa jumlah yang harus diadakan dan ke mana harus didistribusikan," kata Abdul Hafiz.Anggota KPU, Andi Nurpati, menambahkan pihaknya tetap tidak akan menambah jumlah kertas suara. "KPU tak bisa menambah jumlah surat suara," kata Andi.
Andi mengatakan putusan MK akan ditindaklanjuti KPU secara teknis. Namun, tak akan ada penambahan logistik berupa surat suara. "Hanya tersisa 36 jam untuk mempersiapkan teknis di lapangan," kata dia.
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam