Berita Lampung hari ini - Waduh sekarang Truk yang melintas di Kota Bandar Lampung Harus Izin Dishub : Sejumlah kendaraan seperti truk dan kendaraan besar bermuatan lainnya
harus mendapat rekomendasi atau izin dari Dinas Perhubungan (Dishub)
Kota Bandar Lampung apabila melintasi wilayah kota. Hal ini karena
hingga saat ini masih banyak truk bermuatan, seperti truk yang
bermuatan tanah melintasi wilayah kota yang sering mengganggu pengendara
lain, baik siang maupun malam.
Kabid Angkutan Darat Dishub Bandar
Lampung Hujatullah mengatakan, setiap angkutan atau kendaraan besar
yang bermuatan (tonase) lebih dari 5 ton dilarang melewati wilayah kota.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2004
tentang Pola Angkutan Umum di Jalan Kota.
"Truk pengangkut tanah
dan termasuk kendaraan angkutan barang yang melebihi 5 ton dilarang
melewati jalanan kota," kata Hujatullah di ruang kerjanya, Rabu
(28/11/2012).
Hujatullah yang akrab disapa Hujat ini menjelaskan,
sejumlah kendaraan besar yang bermuatan, terutama truk yang berasal dari
luar kota bisa melewati wilayah kota asalkan mendapat persetujuan atau
rekomendasi dari pihak Dishub.
Dishub akan memberikan kartu
pengawas dan stiker khusus bagi kendaraan besar bermuatan tersebut jika
akan melintasi wilayah kota.
"Kalau misalnya tidak ada rekomendasi
dari Dishub itu namamnya pelanggaran, kecuali mobil tangki BBM atau
kendaraan rayon Kota Bandar Lampung bisa melewati wilayah kota tanpa
rekomendasi," ujarnya.
Menurut Hujat, pemberian rekomendasi
tersebut harus didasari oleh beberapa faktor. Misalnya, truk bermuatan
besar tersebut melintasi wilayah kota karena ada kepentingan khusus
untuk pembangunan.
"Contohnya, apabila ada truk bermuatan tanah
untuk pembangunan fly over (jembatan layang), kita perbolehkan selagi
itu termasuk kepentingan pemerintah. Kita memberikan dispensasi,"
paparnya.
Hujat menambahkan, sejumlah truk bermuatan besar
tersebut bisa melewati wilayah Kota Bandar Lampung tanpa ada rekomendasi
dari Dishub, tetapi harus di atas pukul 21.00 WIB malam.
"Ketika
ada truk bermuatan besar yang melintasi wilayah kota tanpa rekomendasi,
pihak kepolisian-lah yang berwenang memberikan sanksi. Kecuali diatas
pukul sembilan malam," tutupnya.
Untuk mendapatkan Berita update hari ini kunjungi Berita Lampung
Post a Comment
Silahkan Anda Komentari Tulisan di blog ini, Maaf Tidak Untuk berpromosi atau dianggap spam